KPK Pastikan Sudah Tetapkan Tersangka dalam Perkara Korupsi Kementan
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan di rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah didahului dengan penetapan tersangka. Namun ia mengatakan belum bisa mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Bahwa jika naik pada proses penyelidikan, kami pastikan KPK telah menetapkan para pihak sebgai tersangka, namun demikian, identitas dari pada tersangka dan konstruksi perkaranya pasti kami akan sampaikan nanti,"ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (29/9).
Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK di Kementerian Pertanian berkaitan dengan pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali.
Pada ketentuan ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Meski menyatakan telah ada tersangka, namun Ali mengatakan belum bisa mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan. Ia menyebut KPK memiliki standar operasional prosedur tersendiri dalam pengumuman seseorang menjadi tersangka dalam perkara korupsi.
Di sisi lain Ali mengatakan KPK telah menjadwalkan pemanggilan atau pemeriksaan sejumlah pihak termasuk memanggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, KPK belum bisa mengumumkan kapan pemanggilan akan dilakukan.
Syahrul Yasin sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 19 Juni lalu. Usai pemeriksaan Syahrul mengatakan telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik KPK.
"Akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata Syahrul di KPK, Jakarta, Senin (19/6).
KPK juga telah menggali keterangan 49 pejabat dan pegawai di Kementan. Pada Selasa (13/6) pimpinan KPK telah melakukan ekspose. Syahrul disebut-sebut diperiksa dalam perkara SPJ fiktif, suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Perkara Naik ke Penyidikan
Sebelumnya Ali menjelaskan penggeledahan yang telah dilakukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo merupakan rangkaian penyidikan perkara yang tengah diusut. Ali menyebut perkara sudah naik ke proses penyidikan sejak Juni lalu usai dilakukan gelar perkara oleh pimpinan KPK.
“Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik sebagai tindak lanjut mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang KPK lakukan atas dugaan korupsi di kementerian pertanian,” ujar Ali Fikri.
Menurut Ali sejak awal tahun KPK telah melakukan pengusutan dugaan perkara di kementerian pertanian. Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang telah melewati proses verifikasi dan telaah di internal KPK.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang dirasa cukup dari sebuah keputusan yang kolektif dan kolegial karena dalam forum ekspos tentu dihadiri oleh pimpinan kemudian struktural KPK baik penyidik dan penuntut umum disimpulkan ada bukti permulaan yang cukup sehingga naik menjadi penyidikan,” ujar Ali.
Menurut Ali penggeledahan yang dilakukan merupakan salah satu cara untuk melakukan pengumpulan alat bukti. Ia mengatakan dari proses penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah surat berharga.