PKS Tolak UU IKN, Bagaimana Sikap Anies Baswedan?

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) menyapa relawan saat kunjungan ke Rumah Temu Relawan Duren Tiga di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Editor: Yuliawati
5/10/2023, 15.34 WIB

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beberapa kali menyatakan mendukung rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Sikap Anies ini berbeda dengan Partai Keadilan Sosial (PKS) yang menyatakan menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 16 A tentang IKN.

Anies enggan menjelaskan sikap politiknya terhadap revisi UU IKN yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10) lalu. Anies hanya tersenyum lebar saat ditemui usai acara di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (5/10).

Dalam beberapa kali pernyataan publiknya, Anies menyatakan berkomitmen akan meneruskan pembangunan IKN jika terpilih menjadi presiden periode 2024-2029. Dia mengatakan pembangunan IKN harus dilanjutkan lantaran telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Tim Pemenangan Anies Baswedan, Mardani Ali Sera menyebut tim Anies tidak pernah secara khusus membahas persoalan Ibu Kota Negara (IKN). Namun, Anies, kata Mardani, selalu mengingatkan bahwa kebijakan yang berorientasi pada rakyat tidak memerlukan otot politik.

"Enggak perlu banyak UU dan peraturan yang menjadi tiangnya. Rakyat yang akan menjaga dan membela," jelas Mardani, Rabu (4/10).

Anies sempat menyatakan heran menerima banyak pertanyaan soal pembangunan IKN Nusantara. Padahal proyek IKN merupakan program prioritas yang sedang disiapkan Presiden Joko Widodo. Bahkan menurut Anies persoalan IKN yang ditanyakan tak jarang bertendensi politik.

Anies menjelaskan dalam berbagai kesempatan ia sering dimintai pendapat soal IKN dibanding isu lain seperti harga pangan maupun bahan bakar minyak. Padahal menurut Anies, program yang direncanakan dengan baik dan memiliki dasar yang kuat tidak memerlukan otot politik.

"Saya kadang heran kenapa IKN selalu ditanyakan kepada saya. Apa sebenarnya di alam bawah sadar kita ada pertanyaan ya sesungguhnya?" kata Anies dalam Rapat Kerja Nasional APEKSI di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).

Alasan PKS Menolak RUU IKN

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 16 A tentang IKN. PKS menganggap UU tersebut tak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan PKS menilai jangka waktu hak atas tanah yang bertambah panjang itu kian menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” ujar Doli saat membacakan laporan dari Fraksi PKS dalam sidang paripurna Selasa (3/10).

PKS juga tidak setuju dengan IKN karena khawatir kelanjutan proyek akan menambah masalah dengan meningkatnya utang.

Hanya PKS yang memberi penolakan terhadap revisi UU IKN di DPR. Sedangkan fraksi Demokrat memberi persetujuan dengan catatan. Adapun 7 fraksi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan sependapat bahwa pembangunan IKN harus didukung untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pengesahan UU IKN memberi kepastian kepada pemerintah untuk melanjutkan pembangunan ibu kota baru. Menurut Suharso, perubahan UU IKN memberi kepastian mengenai lamanya waktu hak guna tanah yang bisa didapatkan investor.

Ia menyebut dalam UU IKN dan dijelaskan dalam bagian penjelasan telah disebutkan bahwa penggunaan tanah IKN diberikan dengan waktu bertahap. Suharso membantah anggapan umum yang beredar bahwa penggunaan tanah di IKN adalah 95 tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk 95 tahun berikutnya.

Ia menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam bagian penjelasan ada pengaturan yang jelas. Ia mencontohkan ada klausul 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Suharso membantah perubahan UU IKN dimaksudnya untuk memberi kemudahan kepada investor untuk berinvestasi di IKN.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila