Jadwal Pendaftaran Capres - Cawapres dan Syarat Ikut Pilpres 2024

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Warga berjalan di depan mural bertema Pemilu 2024 di Jalan Perjuangan Raya, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Pemilu serentak Pilpres, Pileg dan Pilkada akan dilakukan 14 Februari 2024.
Penulis: Ira Guslina Sufa
9/10/2023, 10.20 WIB

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu KPU menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada 19 - 25 Oktober 2023. 

Semula jadwal pendaftaran capres dan cawapres ditetapkan pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023. Namun jadwal ini kemudian direvisi untuk memastikan ada ruang proses seleksi dan pengecekan kelengkapan dan syarat pendaftaran sebelum masa kampanye dimulai. KPU kemudian mengumumkan penetapan pasangan capres dan cawapres yang akan mengikuti pilpres berlangsung pada 13 November. 

Mengenai persyaratan pengajuan capres dan cawapres telah diatur dalam Undang -Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 222 disebutkan bahwa capres dan cawapres harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

Partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat yaitu memiliki setidaknya 115 kursi di DPR RI atau 20 persen dari jumlah parlemen. Adapun  total kursi di parlemen berdasarkan pemilu 2019 adalah 575 kursi. 

Syarat lainnya adalah bagi parpol dan gabungan parpol yang memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional pada Pemilu terakhir. Jumlah ini setara dengan 34.992.703 suara sah pada Pemilu 2019. 

Saat ini terdapat tiga kandidat calon presiden yang telah mengantongi tiket untuk maju di pilpres. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memiliki satu tiket untuk pilpres dengan 147 kursi di parlemen telah mengusung Ganjar Prabowo sebagai capres. Meski bisa mengajukan calon sendiri, namun PDIP juga mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, dan Perindo. 

Kandidat calon presiden lainnya adalah Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju yang memiliki 261 kursi di Parlemen. Partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju adalah Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Partai Gelora. 

Selanjutnya Anies Baswedan yang didukung Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan total suara 147 kursi. Dari tiga kandidat capres baru Anies yang telah mengumumkan cawapres yaitu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. 

Apa saja persyaratan untuk bisa menjadi capres dan cawapres? 

Merujuk pada pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut syarat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres:

  1. Kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia. 
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. 
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD. 
  7. Fotokopi NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir. 
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. 
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. 
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. 
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu 
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu