Jadwal Pendaftaran Capres - Cawapres dan Syarat Ikut Pilpres 2024

Ira Guslina Sufa
9 Oktober 2023, 10:20
syarat capres
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Warga berjalan di depan mural bertema Pemilu 2024 di Jalan Perjuangan Raya, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Pemilu serentak Pilpres, Pileg dan Pilkada akan dilakukan 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu KPU menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada 19 - 25 Oktober 2023. 

Semula jadwal pendaftaran capres dan cawapres ditetapkan pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023. Namun jadwal ini kemudian direvisi untuk memastikan ada ruang proses seleksi dan pengecekan kelengkapan dan syarat pendaftaran sebelum masa kampanye dimulai. KPU kemudian mengumumkan penetapan pasangan capres dan cawapres yang akan mengikuti pilpres berlangsung pada 13 November. 

Mengenai persyaratan pengajuan capres dan cawapres telah diatur dalam Undang -Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 222 disebutkan bahwa capres dan cawapres harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

Partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat yaitu memiliki setidaknya 115 kursi di DPR RI atau 20 persen dari jumlah parlemen. Adapun  total kursi di parlemen berdasarkan pemilu 2019 adalah 575 kursi. 

Syarat lainnya adalah bagi parpol dan gabungan parpol yang memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional pada Pemilu terakhir. Jumlah ini setara dengan 34.992.703 suara sah pada Pemilu 2019. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...