Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan LPSK, Begini Tanggapan KPK

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Penulis: Ade Rosman
9/10/2023, 14.29 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi memberi tanggapan atas upaya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK mempersilakan siapa saja untuk mendapat perlindungan hukum. 

Meski begitu Ali mengatakan upaya Syahrul meminta perlindungan LPSK tak akan mengganggu penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Karena itu ia berharap upaya yang tengah ditempuh Syahrul Yasin itu memiliki itikad yang benar. 

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” kata Ali dalam keterangan yang dikutip Senin (9/10).

Ali mengatakan, siapapun berhak mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Nantinya, LPSK yang akan menilai kelayakan dari pengaju permohonan itu. 

Ali mengatakan terdapat syarat dan ketentuan seseorang dapat dilindungi demi proses kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban, bukan pelaku. Di sisi lain, Ali pun memastikan penyidikan perkara pokok tetap dilakukan dan tak terdapat hambatan dalam prosesnya.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah konstruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Ali.

Sebelumnya, Syahrul yang tengah terseret dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Permintaan perlindungan itu diajukan Syahrul bersama tiga orang lainnya yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.

Berdasarkan salinan penyerahan surat yang beredar di kalangan wartawan surat permohonan itu diserahkan pada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan. Surat itu sudah diterima LPSK pada Jumat (6/20). 

Katadata.co.id sudah meminta konfirmasi kepada LPSK mengenai tindak lanjut atas surat yang diajukan Syahrul. Namun,  Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo enggan memberi penjelasan lebih rinci. “Maaf, belum bisa berikan komentar/pernyataan,” ujar Hasto.

Saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Syahrul Yasin. Pada tahap penyidikan perkara tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di antaranya rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo yang terletak di Jakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, kediaman Hatta pun telah digeledah KPK. 

Menurut Ali perkara yang kini tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum seperti termaktub dalam pasal 12 E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.  “Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali.

Pada pasal ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Adapun perbuatan yang disebut dalam pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pelaku juga diduga menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Reporter: Ade Rosman