Komisi Pemilihan Umum menerbitkan aturan baru mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Oktober 2023 lalu. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu telah diundangkan di lembaran negara pada Jumat (13/10) dan terdiri dari 66 pasal.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PKPU tersebut berkekuatan hukum dan mengikat sejak diundangkan. Adapun PKPU terbaru yang diterbitkan menurut Hasyim dibuat sebagai kepastian hukum untuk peserta pemilu.
Aturan terbaru yang ditekan Hasyim itu memuat sejumlah hal seperti syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain itu dalam bagian lampiran juga disebutkan mengenai jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Berdasarkan aturan baru tersebut KPU menetapkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun.Ketentuan itu termuat dalam bagian ketiga pasal 13.
Selain itu juga diatur mengenai jadwal dan tahapan pemilihan presiden mulai dari masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden hingga penetapan nomor urut. Adapun masa kampanye dan pemilihan dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan legislatif. KPU telah menetapkan pemilu serentak berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Daftar Lengkap Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024
Jadwal pendaftaran bakal pasangan capres - cawapres
- Pengumuman pendaftaran Senin, 16 - 18 Oktober 2023
- Pendaftaran bakal pasangan calon, 19-25 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, 19-27 Oktober 2023
2. Jadwal verifikasi bakal pasangan capres - cawapres
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, 19 - 28 Oktober 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, 23 - 29 Oktober 2023.
- Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, 25 - 31 Oktober 2023
- Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, 26 Oktober 2023 - 1 November 2023
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan, 26 Oktober 2023 - 2 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, 26 Oktober 2023 - 3 November 2023
3 Jadwal pengusulan penggantian capres- cawapres
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, 26 Oktober 2023 - 8 November 2023
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, 26 Oktober 2023 - 11 November 2023
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, 26 Oktober 2023 - 12 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti 11 -12 November 2023
4 Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
- Penetapan pasangan calon Senin, 13 November 2023
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, Selasa, 14 November 2023
5 Putaran Kedua Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap dilakukan paling lama hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sampai 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan