Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons kabar Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendeklarasikan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di pemilihan presiden 2024.
Menurut dia, pihaknya sudah mengumumkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan bakal capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Yang penting kami sudah deklarasi," ujar Hasto seperti dikutip Antara, Jumat (20/10).
Tak hanya itu, sambung dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan agar seluruh kader partai berlambang banteng moncong putih itu segera bergerak ke bawah.
"Apa yang disampaikan Ibu Mega setelah berdialog dengan para ketua umum, termasuk Presiden Jokowi ketika mengusulkan Prof Mahfud sebagai pendekar hukum, pembela wong cilik melakukan formasi hukum ternyata mendapatkan respons yang positif," katanya.
Ia menilai dalam berpolitik itu harus memegang etika politik. Sebab, berpolitik itu digerakkan oleh nilai-nilai moral, kebaikan hingga dedikasi bagi kemajuan bangsa dan negara.
"Bukan ambisi dengan melanggar kepatutan di dalam politik," tambah Hasto.
Menurut Hasto, Megawati bersama Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo aktif melakukan monitoring setiap hari untuk mengetahui kader mana yang belum bergerak menjangkau rakyat.
Hasto mengungkapkan Ketua DPP PDIP Puan Maharani akab melakukan konsolidasi ke Jawa Timur untuk bertemu para relawan.
"Kami langsung bergerak karena kami yakin Pak Ganjar dan Prof Mahfud ini lahir dari mata hati rakyat, dari harapan rakyat banyak. Itu yang didorong," pungkasnya.
Pasangan Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres, Kamis siang.
Ganjar-Mahfud menjadi bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.