Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo yang juga merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Windi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan bersama dengan terdakwa lainnya yakni Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata jaksa dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Windi berperan mengumpulkan uang dari sejumlah pihak untuk melancarkan proyek menara BTS. Uang itu kemudian ia bagi ke banyak orang seperti ke mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Uang tersebut juga disebut mengalir ke Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar
Dalam sejumlah kesempatan Dito telah membantah soal dugaan aliran dana ini. Dito Ariotedjo berdalih dirinya telah memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung pada Juli lalu.
Menurut Dito segala keterangan yang dibutuhkan berkaitan dengan proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika itu sudah disampaikan secara detail pada berita acara pemeriksaan acara (BAP). Dito memastikan, akan bersikap kooperatif jika diminta hadir untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
“Secara formil sudah melakukan proses klarifikasi dan sudah diperiksa oleh Kejaksaan di bulan Juli. Itu memang apa yang disampaikan di BAP, jadi saya menghormati semua proses yang ada,” ucap Dito Ariotedjo di sela event Ideafest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Senin, (2/9).
Jaksa menyebut, pencucian uang yang dilakukan Windi berdasarkan perintah dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Perintah itu juga dilakukan dengan arahan dari mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan Windi menerima total uang senilai Rp 240,5 miliar atas arahan tiga orang tersebut. Senilai Rp 9,4 miliar telah dipotong untuk kepentingan PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp 4,4 miliar. Uang itu diberikan sebagai commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut.
Adapun, rincian uang yang diterima Windi adalah sebagai berikut:
- Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 37 miliar dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT. Sansaine Exindo.
- Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp 27.5 miliar dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT. Waradana Yusa Abadi
- Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT. Lintasarta
- Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 29 miliar dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan PT. Sarana Global Indonesia sebesar Rp 4,4 miliar.
- Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp 23 miliar dari Irwan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan PT. JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar.
- Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp 60 miliar dari Muhammad Yusrizki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 dan 5
- Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp 57 miliar dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Windi Purnama tersebut, selanjutnya Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa.
Berikut rincian aliran dana dari yang dikumpulkan Windi
- Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif menempatkan uang kepada Johnny Gerald Plate sebesar:
- a) Rp 10 miliar untuk biaya operasional Kominfo
- b) Rp 1,5 miliar untuk sumbangan Menteri Kominfo (Johnny G. Plate) kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp 500 juta dan sumbangan dari Menteri Kominfo (Johnny G. Plate) kepada Keuskupan Kupang sebesar Rp 1 miliar.
- c) Rp 4 miliar melalui Walberuts Natalius Wisang (Berto) 1 miliar sebanyak 4 (empat) kali.
- d) Rp 1,8 miliar untuk pembayaran tagihan perjalanan dinas dan biaya hotel ke sejumlah negara yaitu ke Paris sebesar Rp 453 juta, London sebesar Rp 167 juta, dan Amerika sebesar Rp 404 juta.
- e) Rp 250 juta untuk Sumbangan oleh Johnny G. Plate kepada Gereja GMIT di Kupang
2. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Anang Achmad Latief sebesar Rp 5 miliar
3. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Tim Pokja sebesar Rp 500 juta melalui Darien dan diserahkan kepada:
- a) Gumala Warman sebesar Rp 200 juta
- b) Darein sebesar Rp 150 juta
- c) Deni Tri Junedi sebesar Rp.50 juta
- d) Seni Sri Damayanti sebesar Rp 50 juta
- e) Devi Triarani Putri sebesar Rp 50 juta.
4. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Feriandi Mirza sebesar Rp 300 juta,
5. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar.
6. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Jenifer sebesar Rp 100 juta
7. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar.
8. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Nistra sebesar Rp 70 miliar
9. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar
10. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp 66 miliar
11. Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar
12. Windi Purnama menerima sejumlah uang di antaranya:
- Dari Irwan Hermawan sejumlah Rp 200 juta dan USD 3000
- Dari Hermawan melalui steven setiawan sutrisna sebesar Rp 500 juta
Selanjutnya uang yang diterima tersebut, dipergunakan untuk sebagai berikut:
- Untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD tangerang selatan
- Untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama Windi Purnama tinggal di Manila Filipina selama bulan Februari-Mei 2023.
Windi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.