Kepala Pusat Penerangan HukumKejagung Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka korupsi pembangunan BTS 4G akan menjalani sidang perdana hari ini. Bagaimana perkaranya?
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi (AQ) di perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G. Apa pertimbangannya?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan menteri komunikasi dan informatika Johnny G Plate dalam perkara korupsi BTS 4G.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan terhadap mantan menteri komunikasi dan informatika Johnny Plate.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika Johnny G. Plate. Apa alasannya?
Kejaksaan Agung menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Bagaimana perannya?
Kejagung menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Bagaimana kaitannya?
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan anggota III BPK Achsanul Qosasi hari ini. Ia akan diperiksa dalam perkara perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) pada Jumat (3/11). Achsanul akan diperiksa terkait dugaan korupsi BTS.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun di kasus BTS 4G Kominfo.
Tim penyidik Kejagung menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G. Sadikin diduga menerima uang Rp 40 Miliar yang diduga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan.