Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD merespons dipolisikannya Juru bicara TPN Aiman Witjaksono lantara diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim mengatakan, Aiman tak mungkin menyebarkan berita bohong lantaran latar belakangnya yang berpengalaman sebagai seorang jurnalis.
"Saudara Aiman tentu sangat memahami mana informasi yang layak diberikan kepada masyarakat dan mana yang tidak," kata Idfhal dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Ifdhal mengatakan dengan asumsinya itu, maka menurutnya tak mungkin Aiman menyebarkan berita bohong. Ia mengatakan, Aiman telah melakukan investigasi sebelum menyampaikan informasi.
"Seharusnya dipandang sebagai bagian dari kritik untuk memastikan berjalannya Pilpres yang adil dan berintegritas sebagaimana UU Pemilu," katanya.
Adapun, laporan terhadap Aiman itu buntut dari unggahannya di akun Instagram pribadinya, @aimanwitjaksono pada Jumat (10/11) lalu. Dalam unggahan itu, Aiman menyebut ada anggota kepolisian yang diminta pimpinannya membantu memenangkan pasangan Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo-Gibran.
"Mereka keberatan karena diminta oleh komandannya, enggak tahu komandan sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat, tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan dari pasangan Prabowo-Gibran," kata Aiman dalam unggahan tersebut.
Aiman mengatakan, ucapannya itu berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah orang di internal kepolisian dan dari informasi yang tertulis di salah satu media nasional.
"Itu disampaikan oleh Harian Media Indonesia, silakan dibaca di situ," kata Aiman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kepolisian telah menerima 6 laporan buntut dari pernyataan Aiman tersebut.
"Terlapor dalam hal ini adalah AW pasti akan kita undang untuk melakukan klarifikasi," kata Ade dalam keteranganya, Jumat (17/11).
Saat ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pidana yang terjadi. Kepolisian saat ini telah memeriksa saksi dan menganalisa barang bukti yang dibawa oleh para pelapor pada saat membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.