Rumah Sakit Bhayangkara telah mengidentifikasi 11 korban meninggal dunia akibat kecelakaan antara kereta api atau KA Probowangi dan minibus Elf. Kecelakaan itu terjadi di pintu perlintasan yang tidak terjaga di Desa Ranu Pakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kepala RS Bhayangkara Lumajang AKBP Agus Gede Made Artha menyatakan semua korban yang meninggal dunia dan mengalami luka berat merupakan warga Kota Surabaya.
Berikut nama-nama korban meninggal dunia dan telah diidentifikasi oleh pihak RS Bhayangkara Lumajang:
1. Tn. Riyono warga Babatan Kota Surabaya
2. Ny. Yelis Agustiana warga Dukuh Pakis Kota Surabaya
3. Tn. Gatot Hari Cahyono warga Gubeng Kota Surabaya
4. Tn. Nur Muhamad warga Karang Pilang Kota Surabaya
5. Ny. Sumarti warga Pakis Kota Surabaya
6. Tn. Edi Sugianto warga Pakis Gunung Sawahan Kota Surabaya
7. Ny. Titik Ristianti warga Putat Jaya Kota Surabaya
8. Tn. Suyono warga Tandes Kota Surabaya
9. Tn. Sukarnoto warga Putat Jaya Timur Kota Surabaya
10. Ny. Mariana warga Banyuurip Wetan, Sawahan Kota Surabaya
11. Ny. Sri Rahayu warga Simo Mulyo baru Kota Surabaya.
"Dari 11 jenazah tersebut, 10 di antaranya sudah dipulangkan ke rumah duka di Kota Surabaya, sedangkan satu jenazah atas nama Sri Rahayu masih berada di Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD dr Haryoto Lumajang," ujar AKBP Agus, Senin (20/11).
Sedangkan data korban yang mengalami luka berat dan mendapat perawatan di ICU RSUD dr. Haryoto Lumajang yakni Tn. Warsito (60) warga Banyu Urip wetan Kota Surabaya, Ny. Ardhika (57) warga Perumahan Grand Hasanah Surabaya, dan anak Alena (4) yang merupakan cucu dari Ny. Sri Rahayu.
"Satu korban yang mengalami luka berat dirujuk rawat di RS Bhayangkara Lumajang atas nama Tn. Bayu Trinanto (58) warga Kembang kuning kulon Kota Surabaya," katanya.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan duka cita untuk semua korban. Ia pun menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Menurut Didiek tidak ada korban dari penumpang kereta. Atas kejadian itu KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.
Bagaimana peristiwa naas itu terjadi dan bagaimana kereta api Probowangi bisa menabrak minibus Elf?
Kronologi KA Probowangi Menabrak Minibus Elf
Tabrakan antara KA Probowangi dan Minibus Elf bermula saat mobil elf bernomor polisi N 7646 T melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung--Stasiun Klakah pada Minggu (19/11). Kejadian terjadi sekitar pukul 19.53 WIB. Pada saat yang sama, KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya juga melintas sehingga tabrakan antara keduanya tak terelakkan.
Mobil yang tertabrak kereta pun terlempar ke arah luar jalur kereta. Sebanyak 11 penumpang mobil elf tersebut tewas dalam kejadian tersebut. Selain itu empat orang mengalami luka berat dan telah dievakuasi ke RSUD dr. Hartato.
Kereta Api Sempat Berhenti
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartantyo menjelaskan KA Probowangi sempat berhenti saat insiden tersebut. Masinis mengecek keamanan lokomotif dan rangkaian, serta para penumpang. Setelah memastikan kereta dan para penumpang kereta aman, masinis melanjutkan perjalanannya pada pukul 20.06 WIB.
"KA Probowangi terlambat tiba di stasiun Probolinggo dan stasiun lainnya sekitar 13 menit akibat insiden kecelakaan tersebut, tetapi kondisi rel di lokasi kecelakaan tetap bisa dilalui oleh kereta api," kata Didiek.
Santunan Bagi Korban Meninggal
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada 11 korban meninggal dunia dan empat orang luka berat akibat sebuah mobil minibus elf tertabrak KA Probowangi. Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Tamrin Silalahi mengatakan untuk korban yang meninggal dunia Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada keluarga 11 korban.
Tamrin mengatakan Jasa Raharja saat ini telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, sementara santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta," ujar Tamrin.
Aturan Penggunaan Jalan
Lebih jauh Didiek mengatakan dalam insiden tersebut kereta api sudah berupaya untuk berhenti. Akan tetapi memang dalam pengoperasiannya kereta api tidak bisa berhenti mendadak.
Ia mengatakan dalam hal peraturan lalu lintas, kereta api memiliki jalur tersendiri sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Menurut Didiek, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," kata Didiek.
Minta Utamakan Keselamatan
Lebih jauh Didiek berharap agar pemilik jalan sesuai kelasnya baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Menurut Didiek, pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai ketentuan pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri. Adapun gubernur menjadi penanggung jawab untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi. Sedangkan Bupati atau Wali Kota bertanggung jawab untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Didiek berharap para pengelola jalan lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang. Caranya adalah dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.