UMP DKI Jakarta 2024 Resmi Naik 3,6 Persen Jadi Rp 5,067 Juta

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2024.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
21/11/2023, 18.09 WIB

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan UMP Jakarta naik Rp 165.000 sehingga menjadi Rp 5.067.381.

UMP DKI Jakarta naik 3,6 persen dengan menggunakan indeks alfa sebesar 0,3. Heru menjelaskan UMP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa melanggar UMP tersebut dengan memilih alfa lebih dari 0,3.

"Alfa permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Oleh karena itu, Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi, yaitu 0,3 sesuai dengan PP No. 51-2023," kata Heru seperti ditayangkan dalam saluran resmi Kompas TV, Selasa (21/11).

Meski demikian, Heru meyakinkan peningkatan UMP tersebut tidak merugikan pekerja di Kota Bajaj. Sebab, pekerja di DKI Jakarta mendapatkan bantuan dari pemerintah DKI Jakarta dalam bentuk lain, seperti Kartu Pekerja Jakarta, Kartu Jakarta Pintar, dan subsidi pangan.

Heru menjelaskan Kartu Pekerja Jakarta memberikan penerima manfaat subsidi transportasi umum. Selain itu, Kartu Jakarta Pintar memungkinakn pemegang kartu dibebaskan dari biaya pendidikan.

Terakhir, subsidi pangan adalah bantuan pangan langsung kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar. Heru menjelaskan pekerja di Jakarta dapat menerima subsidi transportasi dan bantuan pangan secara bersamaan.

"Pemerintah daerah memberikan tambahan di luar dari PP yang diterbitkan pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran sehari-hari pekerja di DKI Jakarta," ujarnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengaku belum mendapatkan Surat Keputusan Penetapan UMP DKI Jakarta. Hingga pukul 16.44 WIB, Indah melaporkan jumlah daerah yang telah melaporkan SK Penetapan UMP baru mencapai 28 provinsi selain DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, dari pengumuman UMP yang sudah dilakukan sejumlah provinsi, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Maluku Utara mencapai 7,5%. UMP Maluku Utara naik Rp 221.646 dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan batas terakhir kepada pemerintah daerah untuk mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada hari ini, Selasa (21/11).

Reporter: Andi M. Arief