Ganjar Nilai Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Mesti Mundur dari Jabatan
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai seharusnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej seharusnya mundur dari jabatannya. Ganjar menilai sesuai ketentuan, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya mundur.
"Sebenarnya, aturan sudah jelas kok kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur," kata Ganjar saat menghadiri acara Indonesia Millennial and Gen-Z Summit 2023, di Senayan Park, Jakarta, Jumat (24/11).
Ganjar menjawab pertanyaan pemimpin redaksi di IDN Times Uni Lubis yang menjadi moderator di acara tersebut. Uni meminta penilaian Ganjar mengenai dua pejabat tersebut yang menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Eddy sempat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu.
Ganjar memperkirakan, dalam waktu yang tak terlalu lama Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan keputusan mengenai pemberhentian sementara pejabat itu. "Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya, presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu," kata Ganjar.
Dewas KPK: Firli Bahuri Jadi Tersangka Harus Diberhentikan Sementara
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus diberhentikan sementara setelah penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Syamsuddin mengatakan kewenangan memberhentikan sementara itu berada di tangan presiden Joko Widodo.
Ketentuan pimpinan KPK berstatus tersangka perlu diberhentikan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11).
Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. "Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," kata dia.
Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja langsung memberhentikan Firli untuk sementara waktu.
Caranya dengan segera menghubungi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan surat penetapan tersangka. Kapolri lalu langsung mengirimkan surat tersebut kepada Presiden.
"Sehingga dalam waktu kurang dari satu jam, Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara jabatan Ketua KPK dapat diterbitkan," kata Jimly dalam akun Twitternya, Kamis (23/11).
Jimly juga mengatakan Dewan Pengawas KPK bisa menggunakan surat yang sama untuk menggelar sidang dan memutuskan sanksi untuk Firli. Ia lalu mencontohkan pengalamannya saat memimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum," katanya.
Firli Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11) malam. Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Menurut Ade penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.
Meski demikian, status Firli masih belum jelas karena Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat penetapan tersangka Firli dari Polri. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (23/11).