Anies Sodorkan Dua Solusi Cegah Kasus Seperti Firli Bahuri Terulang

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Bakal calon presiden Anies Baswedan saat memberikan sambutan dalam deklarasi relawan Barisan Elemen Buruh, Aktivis Lingkungan dan Petani (Berani) Bogor Raya di Nanggewer, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/10/2023).
24/11/2023, 18.45 WIB

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyodorkan sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi oleh pejabat negara terutama penegak hukum. Hal itu disampaikan Anies menanggapi penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Anies menjelaskan terdapat dua cara yang bisa diambil agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Solusi itu menurut Anies menjadi prioritas yang akan ia lakukan bila nanti terpilih menjadi calon presiden. 

“Kalau terpilih menjadi presiden, maka sebelum melantik komisioner saya akan minta mereka menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK,” kata Anies Baswedan dalam acara Indonesia Millennial and Gen-Z Summit di Jakarta, Jumat (24/11). 

Anies menjelaskan pelanggaran kode etik merupakan hal yang lebih penting dibanding persoalan penegakan hukum. Apalagi untuk seorang penegak hukum. 

Menurut Anies, seorang petinggi KPK seharusnya tidak berhenti pada persoalan pelanggaran aturan atau tidak, tetapi lebih penting adalah soal komitmen menjunjung tinggi etika. Menurut dia esensi utama KPK adalah persoalan menjunjung tinggi etika mengenai patut dan tidak patut.  

Solusi kedua yang disampaikan Anies adalah dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Ia melihat seringkali ada kejadian  seorang koruptor tetap kaya meski dipenjara beberapa tahun. Oleh sebab itu, ia menekankan perlunya hukuman memiskinkan koruptor lewat RUU Perampasan Aset untuk menghadirkan efek jera. 

“Apa sih yang paling ditakuti oleh koruptor itu? Miskin!” kata Anies. “Kalau dia pulang (dari penjara) dan enggak punya apa-apa, bakal mikir dua kali kalau mau korupsi.”

Anies bercerita solusi ini terkait pengalamannya sebagai Komite Etik KPK pada 2013 lalu. Baginya, menjaga kepatutan komisioner KPK menjadi penting. 

Selain itu, ia menjelaskan ada tiga alasan seseorang melakukan korupsi. Pertama karena kebutuhan, kedua karena keserakahan, dan ketiga karena sistem yang menjebak. “Nah yang ditangani KPK ini mayoritas yang karena keserakahan, angkanya gede-gede,” ujar Anies. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka. Namun, pensiunan polisi itu menyatakan tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan menyatakan akan melawan penetapan itu. Firli pun hingga kini belum menyatakan akan mundur dari jabatan usai menjadi tersangka. Adapun presiden Joko Widodo saat ini tengah menyiapkan surat Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemberhentian sementara Firli dari jabatan pimpinan KPK.  



Reporter: Amelia Yesidora