Wamenkumham Eddy Hiariej Mangkir Penuhi Panggilan KPK, Apa Alasannya?

ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri) keluar ruangan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Eddy dimintai keterangan terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) dalam bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.
Penulis: Ade Rosman
7/12/2023, 12.41 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (7/12). Eddy meminta KPK menghentikan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

Melalui Kuasa Hukumnya, Ricky Sitohang Eddy mengaku sakit sehingga tak dapat memenuhi panggilan yang diagendakan. "Tadi kami sudah siap-siap, sudah mau berangkat, terus Pak Wamen sudah limbung. obatnya banyak banget, sakit dia. Akhirnya kami bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12).

Melalui surat permohonan, kata Ricky, Eddy meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya. Ricky menggambarkan kondisi kliennya semakin memburuk dipicu kondisi pikirannya.

"Jadi permohonan kepada KPK untuk mohon diatur ulang kembali, di- reschedule. Jadi intinya tidak datang. tadi sudah sama saya kok," kata Ricky lagi.

Semula, penyidik ​​KPK dijadwalkan memeriksa Eddy hari ini, Kamis (7/12). Eddy akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik ​​minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menerangkan tim penyidik ​​sudah mengirimkan surat pemanggilan dan sudah diterima oleh Eddy Hiariej. KPK berharap Eddy bisa hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya pada Senin (5/12) KPK telah memeriksa Eddy Hiariej dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya. 

Penyidik ​​KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tiga tersangka adalah Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun pengaduan dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah Yogi Arie dan Yosie Andika. Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Secara terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo.

“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ari mengatakan surat itu disampaikan pada Senin (4/12) lalu. Menurut Ari, surat itu akan segera disampaikan kepada Presiden setelah Joko Widodo kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur. Adapun Presiden Jokowi hari ini sudah kembali berada di Jakarta. 

Reporter: Ade Rosman