Timnas AMIN Jawab Perubahan Sikap Muhaimin Soal Gubernur di RUU DKJ
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) merespons tanggapan Anies Baswedan terkait ironi demokrasi dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal ini menjadi berkebalikan dengan sikap Muhaimin Iskandar dan Partai Kebangkitan Bangsa saat RUU DKJ bergulir badan legislatif DPR.
Juru Bicara Timnas AMIN Usama Abdul Aziz mengatakan saat ini sikap Timnas AMIN termasuk Muhaimin bulat menolak penghapusan pilkada untuk memilih gubernur Jakarta. “Saya enggak tahu ya, putusan masa lalu di PKB, tapi yang jelas saat ini Cak Imin sudah tegas menolak usulan terhadap RUU DKJ,” kata Abdul Aziz pada wartawan di Rumah Pemenangan AMIN, Jumat (8/12).
Menurut Abdul Aziz, saat ini Muhaimin tegas menolak dan ingin mengembalikan dan meneruskan demokrasi di Jakarta. Saat ditemui wartawan di Cibubur pada Kamis (7/12), Muhaimin yang merupakan Ketua Umum PKB sudah menjamin partainya akan menolak pasal tersebut dalam pembahasan di DPR.
“Sudah-sudah. Fraksi sudah memberi sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung,” kata Muhaimin.
Ia pun menjelaskan RUU dibutuhkan karena Jakarta tidak akan menjadi ibu kota lagi, berdasarkan UU IKN. Namun masalahnya ada di pasal penghapusan pemilihan gubernur melalui pemilihan kepala daerah.
“Kalau enggak ada undang-undang itu, bahaya DKI enggak punya pegangan,” kata Amin.
Menurut Muhaimin pilkada di Jakarta tetap harus dilakukan karena tidak ada bupati atau walikota yang dipilih melalui pilkada.
Muhaimin Pernah Usul Gubernur Tidak Lewat Pilkada
Sikap Muhaimin ini berbeda dengan pernyataan yang pernah ia sampaikan pada saat pembahasan RUU DKJ bergulir di Badan Legislatif. Dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (30/1) Muhaimin pernah mengatakan mendukung jabatan gubernur ditunjuk dan tidak dipilih.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR pun termasuk yang setuju agar gubernur tidak dipilih melalui pilkada. Muhaimin saat itu mengatakan gubernur tak terlalu punya fungsi dalam tata pemerintahan.
"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota," kata Muhaimin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1).
Muhaimin sendiri kini menjadi calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan. Sikap Muhaimin pun kini berubah soal posisi Gubernur Jakarta. Setelah pasal 10 RUU DKJ ramai diperbincangkan Muhaimin menjadi salah satu yang menyatakan menolak pasal itu.
Sementara partainya, PKB, menjadi bagian koalisi Perubahan dan Persatuan yang mendukung Anies. Partai lain yang juga bergabung dalam Koalisi Perubahan ini adalah PKS dan Nasdem. Dua partai nonparlemen juga bergabung, yakni Partai Ummat dan Masyumi.
DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usul inisiatif DPR. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12).
Draf RUU DKJ menjadi sorotan lantaran mencantumkan aturan nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden. Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Pada ayat (4) juga disebut aturan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.