Budayawan dan seniman Butet Kartaredjasa mengatakan bahwa ponselnya dilumpuhkan pagi ini, Sabtu (9/12). Dia mengaku akses komunikasinya ditutup dan meminta koleganya untuk menghubungi lewat rumah atau istrinya.
"HP/WA DILUMPUHKAN. Mulai pagi ini akses komunikasi kepadaku sedang dilumpuhkan. Silahkan yang mau kontak ke nomor rumah atau nomor bojoku," tulisnya dalam unggahan Instagram @masbutet, Sabtu (9/12).
Tidak ada caption atau keterangan di bawah unggahan tersebut. Butet Juga nampak tidak mengunggah instagram story.
Pengumuman Butet tersebut terjadi setelah dia menceritakan pengalamannya mendapatkan intimasi dari kepolisian, di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Rabu (6/12). Intimidasi tersebut terjadi saat dia menggelar pentas teater di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada 1 Desember lalu.
Butet menyatakan kepolisian melarang dirinya menampilkan materi tentang politik dalam acaranya. Artinya, materi seni pertunjukannya diatur oleh kekuasaan di luar dirinya.
Butet merasa diintimidasi dengan sikap polisi yang membuatnya menandatangani surat sebelum pertunjukan.
"Salah satu itemnya berbunyi 'Saya harus mematuhi, tidak bicara politik, acara saya tidak boleh untuk kampanye, tidak boleh ada tanda gambar, tidak boleh urusan pemilu'," kata Butet dikutip dari Antara.
Butet menjelaskan pentas teater yang dibawakan merupakan cerita biasa. Namun, baru kali ini sejak 1998, polisi menambahkan redaksional akan aturan tidak boleh membicarakan politik yang harus ditandatanganinya.
Butet mengatakan larangan menampilkan materi politik itu merupakan bentuk intimidasi. Intimidasi bukan hanya dalam bentuk fisik.
"Itu menurut saya intimidasi. Intimidasi tidak harus pertemuan langsung, tidak harus ada pernyataan verbal dari polisi, polisi datang marah-marah, bukan itu," kata dia.
Penyelenggara Bantah Intimidasi
Penyelenggara pentas teater bertajuk 'Musuh Bebuyutan' pada 1-2 Desember 2023 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, PT Kayan Production membantah ada intimidasi polisi saat agenda itu berlangsung.
"Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” kata Sekretariat PT Kayan Production, Indah, dalam keterangan tertulis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihak kepolisian memang selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya di TIM. Hal itu termasuk acara yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden di TIM.
“Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakarta Pusat, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman,” katanya.
Selain itu Susatyo juga memastikan, terhadap setiap aktor maupun materi acara tidak pernah ada campur tangan dari kepolisian.
"Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan, " katanya.
Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan (Wadirintelkam) Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana menambahkan perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
“Oleh karena itu pada 8 November 2023, Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada 1 dan 2 Desember,” katanya.
Perizinan itu, kata Wadir, juga telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan. Setelah menandatangani surat tersebut, panitia tetap menggelar pertunjukan teater berjudul Musuh Bebuyutan dalam durasi 150 menit.
Dilaporkan ke Polisi
Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LISAN) menilai pernyataan seniman Butet Kartaredjasa yang mengaku mendapat intimidasi dari kepolisian saat tampil di Taman Ismail Marzuki telah menyudutkan institusi Polri.
Wakil Ketua LISAN Ahmad Fatoni di Bareskrim Polri, Jumat, mengatakan selain menyudutkan, pernyataan terkait “intimidasi” itu dianggap menyebarkan berita bohong (Hoax).
“Jadi, sudah jelas menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet tersebut adalah hal yang menyesatkan. Jadi kami menduga ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoax,” katas Fatoni, Jumat (8/12).
Fatoni mengatakan apa yang disampaikan oleh Butet telah dibantah oleh panitia penyelenggara termasuk oleh Divisi Humas Polri. Oleh karena itu pihaknya akan menguji pernyataan Butet tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Meski demikian, laporan tersebut belum diterima oleh penyidik, karena belum lengkap secara administrasi, sehingga Advokat LISAN mengajukan pengaduan masyarakat.