Bawaslu Tak Sanksi Gibran Atas Dugaan Bagi-bagi Sembako, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) berdialog dengan pelaku ekonomi kreatif di Warung Kopi Aming, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (17/12/2023) malam.
18/12/2023, 17.48 WIB

Badan Pengawas Pemilu DKI tak memberikan sanksi bagi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pembagian sembako. Dari penelusuran Bawaslu, tak ada pembagian minyak goreng yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

"Hasil penelusuran kami, bukan dengan skema bagi-bagi, tapi bazar," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya dalam rekaman suara seperti ditulis pada Senin (18/12).

Urusan sembako yang ditelusuri adalah bazar sembako murah yang digelar Gibran saat berkampanye di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12) lalu.

Bawaslu DKI juga telah memutuskan kepala desa yang hadir dalam Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju melanggar aturan. Dalam acara yang digelar pada 19 November 2023 lal, Gibran juga hadir.

Badan tersebut juga telah memberikan peringatan. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut.

"Untuk peserta pemilunya sejauh ini kami selalu berikan surat imbauan untuk memastikan prosesnya tidak berulang," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenti.

Bawaslu juga telah mengorek keterangan beberapa pihak terkait. Mereka di antaranya pihak Indonesia Arena selaku lokasi acara, Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi), hingga Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Apbednas).

Reporter: Ade Rosman