Bawaslu Sebut Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD Tak Langgar Aturan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyapa warga saat melakukan blusukan di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
19/12/2023, 17.28 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menilai kegiatan wakil calon presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kepada warga yang sedang berolahraga saat car free day (CFD) pada Minggu, (3/12) tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa dugaan kampanye Gibran di arena car free day pada awal Desember lalu telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hasil penelusuran tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak dalam kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran. "Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (19/12).

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi mengatakan Tim Gakkumdu telah meminta penjelasan dan keterangan lanjutan dari pihak pelapor. Dari proses klarifikasi tersebut, didapati bahwa pihak pelapor mendapat informasi mengenai kegiatan bagi-bagi susu melalui tayangan video Youtube dan berita daring.

"Ini pembelajaran juga, ke depan kami imbau masyarakat untuk melaporkan peristiwa yang sejatinya memang mereka lihat di lapangan," ujar Puadi.

Sebelumnya, tindakan Gibran yang membagikan susu saat car free day diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut, car free day dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye. Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan peserta pemilu dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Bawaslu pun segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming.

"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo melalui pesan singkatnya, Rabu (6/12), seperti dikutip dari Antara.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu