Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dan TNI/Polri sebesar 12 persen dan 8 persen, masing-masing, pada tahun 2024. Kenaikan gaji tersebut merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 yang telah disahkan oleh DPR RI.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para abdi negara, serta memberikan jaminan bagi para pensiunan untuk masa tuanya. Kenaikan gaji tersebut juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan mencapai 5,2 persen pada tahun 2024.
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS dan ASN aktif per bulan pada tahun 2024, berdasarkan golongan jabatan:
Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024
Dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen, maka gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 akan menjadi sebagai berikut:
A. Golongan I
- Ia: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 1.962.128
- Ib: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.077.264
- Ic: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.165.184
- Id: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.256.688
B. Golongan II
- IIa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.833.824
- IIb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.953.776
- IIc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.078.656
- IId: Rp 1.748.096s.d. Rp. 3.208.800
C. Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.558.576
- IIIb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.709.104
- IIIc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.866.016
- IIId: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.029.536
D. Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.377.744
- IVc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.562.880
- IVd: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.755.856
- IVe: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.957.008
Rincian Kenaikan Gaji ASN Aktif 2024
Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji pokok ASN aktif pada 2024 akan menjadi sebagai berikut:
A. Golongan I
- Ia: Rp 1.685.664 s.d. Rp 2.522.664;
- Ib : Rp 1.840.860 s.d. Rp 2.670.732;
- Ic : Rp 1.918.728 s.d. Rp 2.783.700;
- Id : Rp 1.999.944 s.d. Rp 2.901.420.
B. Golongan II
- IIa: Rp 2.183.976 s.d. Rp.3.642.840;
- IIb : Rp 2.385.072 s.d. Rp 3.797.604;
- IIc : Rp 2.485.944 s.d. Rp 3.958.200;
- IId : Rp 2.591.136 s.d. Rp 4.125.600.
C. Golongan III
- IIIa : Rp 2.785.752 s.d. Rp 4.575.312;
- IIIb : Rp 2.903.580 s.d. Rp 4.768.848;
- IIIc : Rp 3.026.484 s.d. Rp 4.970.592;
- IIId : Rp 3.154.464 s.d. Rp 5.180.760.
D. Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.844 s.d. Rp 5.400.000;
- IVb : Rp 3.426.948 s.d. Rp 5.628.420;
- IVc : Rp 3.571.884 s.d. Rp 5.866.452;
- IVd : Rp 3.722.976 s.d. Rp 6.114.536;
- IVe : Rp 3.880.548 s.d. Rp 6.373.296
Aturan Gaji Pensiun PNS
Gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun. Gaji pokok PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.
Selain gaji pokok, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji pensiun PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah. PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.
PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun. Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.
Demikian rincian kenaikan gaji pensiun PNS dan ASN aktif terbaru yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para ASN dan pensiunan PNS yang telah berdedikasi bagi bangsa dan negara.