Soal Presiden Boleh Kampanye, Prabowo: Kita Berpegang Pada Aturan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Penulis: Happy Fajrian
26/1/2024, 21.05 WIB

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan bahwa presiden boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Prabowo, ketentuan presiden berkampanye diatur dalam undang-undang sehingga presiden berpedoman pada aturan tersebut. “Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Kita berpegang pada itu saja,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/1).

Presiden Jokowi selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan (bilang) presiden tidak boleh, boleh berkampanye, boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Terkait itu, dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara untuk teknis aturan kampanye, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 mengatur jika presiden dan wakil presiden memutuskan ambil cuti untuk kampanye harus dilakukan secara bergantian.

Aturan lainnya, jadwal cuti Presiden disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum presiden/wakil presiden kampanye.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur presiden diperbolehkan berkampanye, tetapi wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari paspampres.

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Reporter: Antara