Kronologi Kejaksaan Tangkap Pegawai BRI Usai Buron Pemalsuan Dokumen

Unsplash
Ilustrasi pemalsuan dokumen
Penulis: Ira Guslina Sufa
29/1/2024, 07.10 WIB

Kejaksaan Agung menangkap buron terpidana kasus korupsi BRI Surabaya bernama Ririn Sikinaningsih. Ririn ditangkap setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang sejak 2023 dalam kasus pemalsuan dokumen. . 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, Ririn ditangkap Tim Tabur Kejagung di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp 750 juta menggunakan dokumen palsu.

"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp 617 juta," kata Putu seperti dikutip dari Antara,  Senin (29/1). 

Putu Arya memaparkan terpidana Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tertanggal 30 Mei 2023. Adapun amar putusan yang ditetapkan pengadilan adalah delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta. Ketentuannya, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.

Terpidana Ririn telah diburu sejak ditetapkan DPO pada pertengahan tahun 2023. "Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan jaksa eksekutor akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan," ujar Putu.

Putu Arya menambahkan saat ini Ririn telah berada di Surabaya dan untuk sementara diinapkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya Ririn akan ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Reporter: Antara