14 Februari jadi Hari Libur, Pekerja Masuk Berhak Dapat Upah Lembur

ANTARA FOTO/Yudi/Spt.
Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (27/12/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
7/2/2024, 08.11 WIB

Para pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara saat Pemilu, Rabu (14/2) berhak mendapatkan upah kerja lembur. Pemerintah sendiri menetapkan libur nasional pada saat Pemilu sesuai dengan pasal 167 ayat 3 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Dalam pasal 167 ayat 3 UU pemilu disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Dengan begitu pada hari pencoblosan masyarakat akan lebih terakomodir untuk bisa menggunakan hak pilihnya. 

Tidak hanya memastikan hak suara, pemerintah juga memastikan hak pekerja tetap terpenuhi. Kementerian Ketenagakerjaan pun telah menetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Surat Edaran berkaitan dengan pelaksanaan pemilu tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024. Dalam surat edaran itu disebutkan pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

“"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," demikian bunyi surat edaran seperti dikutip Rabu (7/2). 

Selain mengatur tentang ketentuan libur dan hari kerja, kemenaker juga mengeluarkan ketentuan untuk memastikan hak buruh dan pekerja dibayar sesuai aturan. Khusus untuk pekerja yang masuk di hari pencoblosan perusahaan diminta memberi kompensasi. 

"Pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," tulis Kemenaker dalam surat edaran. 

Sebelumnya, KPU telah menetapkan peserta pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar nomor urut 1. Selanjutnya pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md. nomor urut 3. 

Masa kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Setelah itu akan dilaksanakan masa tenang pada 11-13 Februari  untuk selanjutnya dilakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.