Bawaslu Soroti Potensi Kecurangan Suara pada Proses Sirekap

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
Petugas KPU menunjukan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
7/2/2024, 17.37 WIB

Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menyoroti Sistem Informasi Rekapitulasi alias Sirekap KPU yang berpotensi menimbulkan kecurangan Pemilu. Alasannya tidak meratanya infrastruktur Tanah Air dan pengetahuan teknologi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias KPPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan scanner dan mesin fotokopi di masing-masing Tempat Pemilihan Suara. KPPS bakal memotret formulir C1 plano dengan Android, lalu memverifikasi apakah Sirekap membaca formulir dengan benar.

“Ini bisa jadi masalah, apakah mereka semuanya bakal bisa mengoperasikan? KPPS saja banyak yang tidak lulus SMA,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di acara Jakarta Foreign Correspondent Club bertajuk Election Transparency Talk di Ascott Sudirman, Jakarta, Rabu (7/2).

Ia juga menyatakan hingga saat ini KPU belum memberi bimbingan teknologi pada KPPS yang bertugas di seluruh Indonesia. Bagja ragu proses rekapitulasi suara nantinya bakal dikadali oleh pihak lain. Oleh sebab itu, Bawaslu bakal mengawasi dari tahap kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

“Bisa bayangkan bagaimana kalau ada petugas KPU yang nakal, dia bisa mengganti angka. Kalau ada suara kosong tapi dinyatakan masuk ke salah satu kandidat, itu bisa jadi masalah,” kata Bagja.

KPU sudah menggunakan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024. Sistem ini sudah dirintis sejak Pilkada 2020 untuk menggantikan Sistem Informasi Penghitungan atau Situng yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

KPPS yang bertugas mengunggah data secara langsung di TPS. Ini berbeda dengan menggunakan Situng yang mengunggah data di proses rekapitulasi di tingkat kabupaten atau kota.

Dengan itu, KPPS memotret formulir C Plano di TPS dengan ponsel Android dan langsung masuk ke server KPU RI. Mereka memotret lima jenis surat suara, dari presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Aplikasi ini dilengkapi teknologi pengenalan tanda optis alias optical mark recognition dan pengenalan karakter optis alias optical character recognition. Dua teknologi ini bisa mengenali pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS.

Selanjutnya, Sirekap bakal membaca apa yang dipotret. Foto ini akan diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. KPPS yang bertugas memverifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sama dengan data formulir C1 plano.

“Kalau angka itu tak terbaca sama, maka dia punya fungsi untuk melakukan revisi terhadap apa yang ada di gambar, dengan apa yang harus diperbarui,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos pada Selasa (6/2).

Reporter: Amelia Yesidora