Komisi Pemilihan Umum tengah mempersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, yang digelar Selasa (27/2) Sudrajat mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, juga perseorangan.
“Tahapan terdekat lagi persiapan pencalonan perseorangan, untuk cagub dan cawagub, cabup dan cawabup, cawalikota dan calon wakil walikota dalam peserta pemilihan," katanya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, calon perseorangan harus memenuhi syarat. Persyaratannya adalah dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Adapun, tahapan lengkap pelaksanaan Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
- Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan (5 Mei - 19 Agustus 2024)
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)
- Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
- Penelitian persyaratan calon (27 Agustus - 21 September 2024)
- Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
- Pelaksanaan kampanye (25 September - 23 November 2024)
- Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024)
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November - 16 Desember 2024)