Komisi Pemilihan Umum mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Secara keseluruhan, total terdapat 545 daerah yang akan menggelar pilkada serentak. Pelaksanaan akan berlangsung untuk memilih kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Seiring dengan makin dekat pelaksanaan Pilkada, nama sejumlah tokoh mulai santer dibicarakan. Sebagai contoh untuk Pilkada DKI Jakarta beberapa nama mulai muncul dan memberi sinyal untuk maju di pilkada.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil misalnya memberi sinyal untuk maju di Pilkada DKI Jakarta dengan memasang baliho besar di salah satu ruas jalan di DKI Jakarta dengan tulisan otw Jakarta. Gambar baliho itu juga diunggah Ridwan Kamil di akun sosial media instagram miliknya dan mendapat respon warganet.
Dalam unggahan itu RK menyentil politikus Nasional Demokrat Ahmad Sahroni yang sebelumnya juga sudah menyatakan siap maju di pilkada DKI Jakarta. Sahroni mengaitkan baliho itu dengan manuver RK dalam pertarungan kursi DKI 1.
Sahroni membalas baliho itu dengan sindiran. Ia merasa RK bukan lawan sulit di pemilihan gubernur mendatang. Saat ini, Ahmad Sahroni merupakan anggota DPR RI. “Mungkin Ridwan Kamil mau maju Gubernur Jakarta, dia kan OTW dari Bandung ke Jakarta, kalau gua kan udah di Jakarta. Lebih mudah Jakarta,” ujar Sahroni di Nasdem Tower, Kamis (22/2)
Sejumlah nama tokoh juga mulai terdengar untuk mengisi kursi gubernur, bupati dan walikota. Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak misalnya mengatakan kesiapan untuk maju di Pilkada. Selain itu sejumlah nama lain seperti politikus Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto juga disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Barat.
Lalu seperti apa jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada yang telah disusun oleh KPU? Kapan batas pendaftaran nama calon kepala daerah diterima oleh penyelenggara pemilu dan diajukan secara resmi oleh partai?
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, yang digelar Selasa (27/2) Sudrajat mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, juga perseorangan.
“Tahapan terdekat lagi persiapan pencalonan perseorangan, untuk cagub dan cawagub, cabup dan cawabup, calon walikota dan calon wakil walikota dalam peserta pemilihan," kata Yulianto.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, calon perseorangan harus memenuhi syarat. Persyaratannya adalah dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Tahapan lengkap pelaksanaan Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Daftar Provinsi yang Menggelar Pilkada Serentak 24 November 2024
- Pilkada Gubernur dan WaAceh 2024
- Pilkada Gubernur Bengkulu 2024
- Pilkada Gubernur Jambi 2024
- Pilkada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
- Pilkada Gubernur Kepulauan Riau 2024
- Pilkada Gubernur Lampung 2024
- Pilkada Gubernur Riau 2024
- Pilkada Gubernur Sumatera Barat 2024
- Pilkada Gubernur Sumatera Utara 2024
- Pilkada Gubernur Sumatera Selatan 2024
- Pilkada Gubernur Banten 2024
- Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pilkada Gubernur Jawa Barat 2024
- Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pilkada Gubernur Jawa Timur 2024
- Pilkada Gubernur Bali 2024
- Pilkada Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
- Pilkada Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Pilkada Gubernur Kalimantan Barat 2024
- Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan 2024
- Pilkada Gubernur Kalimantan Timur 2024
- Pilkada Gubernur Kalimantan Tengah 2024
- Pilkada Kalimantan Utara 2024
- Pilkada Gubernur Gorontalo 2024
- Pilkada Sulawesi Barat 2024
- Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah 2024
- Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
- Pilkada Gubernur Sulawesi Utara 2024
- Pilkada Gubernur Maluku 2024
- Pilkada Gubernur Maluku Utara 2024
- Pilkada Gubernur Papua 2024
- Pilkada Gubernur Papua Barat 2024
- Pilkada Gubernur Papua Barat Daya 2024
- Pilkada Gubernur Papua Pegunungan 2024
- Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024
- Pilkada Gubernur Papua Tengah 2024