Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar rapat pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat ke-21, di markas partai berlogo Ka’bah tersebut pada Kamis (21/03) malam. Rapat pengurus harian tersebut merespons hasil rekapitulasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam rapat internal tersebut dibahas konsolidasi internal dan finalisasi persiapan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mewakili seluruh keluarga besar PPP memberikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Atas nama keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan kami mengucapkan selamat kepada bapak H.Prabowo Subianto dan bapak Gibran Rakabuming Raka yang telah mendapatkan suara tertinggi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 20 Maret 2024," kata Mardiono di hadapan seluruh pengurus harian DPP PPP, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (22/3).
Pada kesempatan itu, Mardiono berharap agar hasil Pilpres yang ditetapkan KPU itu merupakan yang terbaik bagi Indonesia. Dia berharap presiden dan wakil presiden terpilih bisa berkontribusi positif terhadap negara dan rakyat Indonesia.
Pada pilpres 2024, PPP mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang berada di urutan ketiga. PPP berkoalisi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hanura, dan Perindo.
Berdasarkan hasil yang ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,58%. Selanjutnya ada Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan 40.971.906 suara atau setara 24,94%. Di urutan ketiga ada Ganjar Pranowo - Mahfud MD dengan 27.040.878 suara atau setara 16,47%.
Sementara perolehan PPP di Pemilu Legislatif tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4%. Berdasarkan hasil yang ditetapkan KPU, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87%.
Hasil hitung KPU berbeda dengan hasil perhitungan internal PPP yakni mendapatkan 4,04% suara. Atas hal tersebut, PPP pun akan melayangkan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).