Ahli Akui OCR Sirekap Belum Sempurna Meski Sudah Kantongi Audit BRIN

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Siluet Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memantau proses supervisi (pengawasan dan pemeriksaan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Penulis: Ade Rosman
3/4/2024, 13.42 WIB

Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan bahwa sistem Optical Character Recognition (OCR) di dalam aplikasi Sirekap sudah matang. Meski begitu ia mengakui secara teknis sistem itu belum sempurna dalam pelaksanaannya.

"Mesinnya itu memang sudah matang, tapi belum perfect (sempurna). Belum 100 persen akurat," kata Marsudi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/1).

Ia mengatakan belum sempurnanya OCR membuat sistem yang tidak bisa membaca tulisan tangan dalam formulir C Hasil di dalam Sirekap dengan benar. OCR merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk memindai gambar dan mengkonversinya menjadi informasi teks. 

Marsudi mengungkapkan, sistem OCR apabila digunakan di lapangan tingkat akurasi-nya paling tinggi 92 hingga 93 persen. Dengan begitu masih ada potensi kesalahan ketika mengubah gambar menjadi angka. 

Masalah lain yang mempengaruhi data dalam Sirekap adalah resolusi kamera ponsel yang digunakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berbeda-beda. Akibatnya, bukti foto formulir C Hasil yang diunggah berbeda-beda pula kualitasnya, seperti tampak buram dan kekuning-kuningan.

Meski begitu, Marsudi mengatakan bila dibandingkan dengan aplikasi Situng yang digunakan pada Pemilu 2019, aplikasi Sirekap lebih baik karena menggunakan mesin. "Kalau Situng dulu kan ada dugaan kecurangan operator yang me-mark up data. Sekarang kan mesin atau software yang mengerjakan. Kita tidak bisa menuduh software curang," ujar Marsudi. 

Agar permasalahan terkait data di dalam Sirekap tidak kembali muncul, Marsudi pun memberikan solusi kepada KPU agar menambahkan proses verifikasi ke dalam sistem tersebut pada Pemilu 2029. Dengan begitu, data yang masuk ke sistem sudah mengalami verifikasi. 

“Yang sudah diverifikasi, ditampilkan di website dan yang belum ditunda dulu. Dimasukkan ke tempat sementara dulu sambil diperiksa kemudian diperbaiki," ucap Marsudi lagi. 

Sudah Diaudit

Di sisi lain, saksi yang dihadirkan KPU Yudistira Dwi Wardhana Asnar mengatakan Sirekap yang digunakan sudah diaudit oleh dua lembaga yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Yudistira merupakan pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB). 

"Apakah kami sudah diaudit? sudah, kami sudah diaudit. ada 2 lembaga yang sudah melakukan audit. BRIN sudah melakukan audit dan BSSN sudah melakukan technical assessment," kata Yudistira.

Pada sidang tersebut, mulanya kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto menanyakan perihal audit Sirekap. Menurutnya, selama ini KPU terkesan enggan melakukan audit. 

"Kalau yang menjelaskan pembuatnya sendiri, tentu dia akan mengatakan saya hebat-hebat aja, tapi kenapa itu tidak dilakukan audit padahal berkali-kali diminta, kenapa? Apakah saudara tidak mau diaudit? Atau KPU tidak mau diaudit? Atau dua-duanya?" kata Bambang.

Pada kesempatan itu pula, Yudistira mengaku telah memendam lama penjelasan mengenai fakta bahwa Sirekap KPU sudah diaudit lembaga terkait. Ia pun berterima kasih pada lembaga-lembaga yang telah mendukung.

Saat memberikan penjelasan, Yudistira sempat berhenti sejenak untuk menghela napas panjang. Kemudian, ia mengatakan bahwa pekerjaan mengembangkan Sirekap merupakan bentuk ikhtiarnya berbagi ilmu.

"Saya ambil pekerjaan ini turun dari kampus saya ingin belajar zakat ilmu, kalau dosen tidak terlalu banyak duitnya, maka zakatnya lewat ilmu," katanya.

Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu. KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang hadir adalah Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan saksi yang hadir adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan Kepala Bidang pada Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs.

Reporter: Ade Rosman