Tim Hukum Anies dan Eddy Hiariej Debat Panas di MK, Berakhir Walk Out

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).
4/4/2024, 14.09 WIB

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, memilih walk out  meninggalkan ruang sidang saat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej akan memberikan keterangan sebagai saksi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4).

Sikap yang ditunjukkan Bambang itu sebagai bentuk keberatan atas kehadiran Eddy di ruang sidang. "Saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata Bambang.

Hal ini terkait adanya kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus baru, diduga menyeret nama Eddy. Menanggapi sikap Bambang, Eddy mengatakan informasi yang disampaikan Bambang tidak utuh

"Pada saat itu Ali Fikri juru bicara KPK mengatakan akan menerbitkan Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," katanya.

Ia pun mengatakan saat ini dirinya sudah tak menyandang status tersangka karena telah digugurkan oleh pengadilan. Ia bahkan menyerang balik Bambang Widjojanto pada 2015 silam.

"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer," kata Eddy. 

Wamenkumham Eddy Hiariej diperiksa KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.)

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas  Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1). .

Eddy sebelumnya ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan  dari Direktur PT CLM Helmut Hermawan. Status tersangka Helmut sendiri juga telah gugur usai menang praperadilan pada Desember 2023 lalu.

Reporter: Ade Rosman