MK menilai KPU lalai dan tidak cermat dalam memeriksa syarat administrasi serta verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran. Kasus ini diserahkan ke lembaga berwenang. Siapa lembaga yang dimaksud?
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA, tetapi keputusan ini tidak membatalkan posisinya sebagai Wakil Presiden. Berikut alasannya.
Mahkamah konstitusi menetapkan menolak gugatan penyetaraan ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu ditetapkan dalam siding putusan yang digelar pada Selasa (6/10).
Mahkamah Konstitusi gelar sidang lanjutan untuk memeriksa keabsahan Ijazah Gibran dengan memanggil kementerian terkait, menyusul gugatan syarat calon presiden 2024.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengakui tidak menerima ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menerbitkan surat keterangan penyetaraan lulus SMA.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman enggan berkomentar mengenai gugatan syarat pencalonan Wapres Gibran yang sedang ditangani MK usai dilantik sebagai anggota Wantimpres.
Bawaslu menyatakan aturan tentang keaslian ijazah dalam verifikasi bakal capres cawapres muncul tiba-tiba pada proses harmonisasi PKPU No. 19 Tahun 2023.
MK mempertanyakan aturan KPU yang tak mewajibkan bukti fisik ijazah bagi capres, yang ternyata merupakan usulan Kemendikbud untuk mengatasi kesulitan administratif.
Mahkamah Konstitusi menolak untuk menghadirkan Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024. MK memilih untuk memanggil pihak lain untuk klarifikasi terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Telekomunikasi terkait jaminan pindah operator seluler tanpa mengganti Nomor HP karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formal.
Mahkamah Konstitusi mempertanyakan maksud asli dalam pembentukan Pasal 169 huruf r Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Hal tersebut menjadi fokus dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden
Persidangan PHPU 2024 di MK mengungkap sejumlah persoalan dalam proses verifikasi dokumen syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana.