Jelang Putusan, KPU Serahkan Tambahan Bukti Sengketa Pilpres ke MK

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengamati layar laptopnya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
15/4/2024, 14.17 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan tambahan alat bukti terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Kepastian tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik.

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham dalam keterangannya kepada awak media Senin (15/4).

Idham menuturkan, dalam sidang sengketa hasil pilpres KPU tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi. Termasuk, mengenai pemungutan suara ulang.

"KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," kata Idham. 

Di sisi lain, Idham menjelaskan berdasarkan kebijakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi kesempatan untuk setiap pihak menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulannya. Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK yang akan diputus pada 16 April 2024. 

“Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," kata Idham. 

Sebelumnya KPU telah mengumumkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pemenang pemilu 2024. Namun hasil itu digugat oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo Mahfud MD. Mereka mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK. Sesuai rencana majelis hakim MK akan mengumumkan hasil sengketa pilpres pada Senin  22 April 2024. 

Reporter: Ade Rosman