Mahkamah Konstitusi (MK) sedang dalam proses memutuskan perkara gugatan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Menjelang putusan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terseret dugaan perkara asusila.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) akan melaporkan Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa.
Tim advokat LKBH-PPS Maria Dianita mengatakan pelaporan akan dilayangkan pada sore hari ini. "Nanti sore kami akan mengadukan Ketua KPU RI, Bapak Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya," kata Maria saat dihubungi, Kamis (18/4).
Maria mengatakan Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap kliennya yang merupakan seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pada Desember 2023.
Kala itu Hasnaeni berujar pelaporan ke DKPP dilakukan usai ia melayangkan somasi pada Hasyim sebulan sebelumnya. Ia mendesak Hasyim untuk mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual tersebut.
Namun, pada akhir Desember 2023, Hasnaeni melalui sebuah video berdurasi 2 menit 17 detik yang beredar di media sosial mencabut pernyataannya. Ia menyatakan, dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada dirinya tidak benar.