Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan mengomentari pelaporan terhadap dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam laporan yang disampaikan ke DKPP hari ini, Kamis (18//4) Hasyim disebut melakukan dugaan tindakan asusila berbasis relasi kuasa.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim singkat saat dihubungi awak media, Kamis (18/4).
Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Ia disebut melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Laporan tersebut dilayangkan korban diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Diduga melibatkan tindakan dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4).
Aristo menuturkan kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut, kliennya merasa menjadi korban relasi kuasa lantaran statusnya yang berada di bawah Hasyim dalam struktur pekerjaan.
Menurut Aristo dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim kepada petugas PPLN itu agar mirip dengan yang pernah dilaporkan oleh Hasnaeni alias wanita emas. Hanya saja posisi Husnaeni dan petugas PPLN yang melapor berbeda.
“Kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya, karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo.
Sebelumnya DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Hasyim dalam kasus dugaa asusila dengan wanita emas. DKPP menilai bahwa Hasyim telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Hasnaeni yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP pada Senin (3/4/) tahun lalu. Dalam perkara ini, Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.