Hasil Putusan MK Pilpres 2024, Sejumlah Permohonan Pemohon Ditolak
Hasil putusan MK Pilpres 2024 pada Senin (22/04), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Presiden, dan Wakil Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Beberapa alasan yang diungkapkan dalam permohonan, atermasuk ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Selain itu, ada juga alasan terkait tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN untuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk memengaruhi hasil pemilu 2024.
Tidak hanya itu, pemohon juga mengajukan alasan terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon Presiden, dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 .
Hasil Putusan MK Pilpres 2024
MK menilai alasan yang diajukan oleh pemohon mengenai dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02 dalam satu putaran, juga dianggap tidak kuat menurut hukum. Berikut sejumlah hasil putusan MK Pilpres 2024:
1. Mahkamah Konstitusi Menolak Menindaklanjuti Dalil Anis-Muhaimin, Terkait Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Dugaan Kecurangan Prabowo-Gibran
Hakim MK, Enny Nurbainingsih, mengatakan bahwa argumen dari pihak yang mengajukan permohonan, terkait Bawaslu tidak mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, kurang bukti materiil, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
2. Dalil Presiden Jokowi Intervensi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden Ditolak
MK menyatakan tidak ada bukti meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap perubahan syarat pencalonan Presiden, dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini diungkapkan oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4). Arief menyatakan, "tidak ada bukti meyakinkan bahwa telah terjadi intervensi Presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024.”
Menurut Arief, walaupun Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik serius karena Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, hal tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa terdapat campur tangan Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023, yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023, telah menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Hasil Putusan MK Pilpres 2024 Presiden Jokowi Tidak Melakukan Nepotisme
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan praktek nepotisme dengan memberikan persetujuan, dan dukungan terhadap putranya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
MK menjelaskan bahwa pihak Anies-Muhaimin tidak memberikan uraian yang lebih rinci, dan tidak membuktikan argumennya dengan cukup sehingga Mahkamah tidak yakin akan kebenaran argumen tersebut. Terlebih lagi, jabatan Wakil Presiden yang dipermasalahkan merupakan jabatan yang diisi melalui pemilihan umum, bukan jabatan yang ditunjuk, atau diangkat secara langsung.
4. Hasil Putusan MK Pilpres 2024 Tolak Korelasi Bansos dengan Perolehan Suara Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait adanya korelasi antara bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden "tidak terbukti" sehingga tidak beralasan menurut hukum.
Arsul Sani, salah satu Hakim Konstitusi, menjelaskan bahwa Mahkamah telah memanggil empat menteri pada tanggal 5 April 2024 untuk mengklarifikasi dalil yang disampaikan oleh tim AMIN. Menteri yang dipanggil antara lain, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh para menteri tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa program bansos, yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos), telah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024, khususnya dalam Pasal 8 ayat 2. Dari total belanja sebesar Rp3,325 triliun yang direncanakan dalam APBN, sebesar Rp496,8 triliun dialokasikan untuk program perlinsos.
Mahkamah juga menilai bahwa perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum karena didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Mahkamah mencatat bahwa sebagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar legalitas bansos merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.
Selain itu, merujuk pada notulasi rapat pembahasan, dan keterangan menteri yang dipanggil, menunjukkan bahwa program yang dirancang oleh Presiden telah mendapatkan persetujuan DPR. Mahkamah menyatakan bahwa terkait dengan kecurigaan terdapat intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos. Mahkamah tidak dapat menemukan bukti yang meyakinkan akan kebenaran argumen yang diajukan oleh pemohon.
Menurut hakim Arsul Sani, tim AMIN telah menyajikan alat bukti berupa hasil survei, dan keterangan ahli. Namun, paparan hasil survei oleh ahli tidak dapat membangkitkan keyakinan bagi Mahkamah akan adanya korelasi positif secara faktual antara bansos dengan pilihan pemilih.
Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa "terhadap argumen yang diajukan oleh pemohon, tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos secara langsung telah memengaruhi, atau mengarahkan pemilih secara paksa".
5. Hasil Putusan MK Pilpres 2024, Menolak Sejumlah Menteri Terlibat Dalam Upaya Memenangkan Prabowo - Gibran
MK menolak argumen yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuduh sejumlah menteri, dan pejabat negara terlibat dalam upaya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa argumen tersebut tidak beralasan karena tidak didukung oleh bukti yang memadai. Arsul menjelaskan bahwa kubu Anies-Muhaimin hanya menyajikan bukti berupa berita, dan video dari media online, tanpa disertai oleh dukungan saksi, atau ahli yang dapat menguatkan argumen tersebut.
Arsul menyatakan, 'Terlebih lagi, bukti yang diajukan pemohon berupa pemberitaan online merupakan bukti yang mudah diakses, sehingga seharusnya laporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat segera diajukan kepada Bawaslu,'"
Terdapat 11 peristiwa yang dianggap kubu Anies-Muhaimin sebagai bentuk dukungan menteri, dan pejabat negara kepada Prabowo-Gibran, antara lain, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendampingi Gibran saat berkampanye.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran melalui media sosial, dan Menteri Agama menyatakan kesiapan untuk memberikan tambahan suara sebesar 4% untuk Prabowo-Gibran dengan mengerahkan penyuluh agama.
6. Hasil Putusan MK Pilpres 2024, Menolak Dalil KPU Berpihak Pada Prabowo- Gibran
MK menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpihak terhadap calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, karena memproses pencalonannya meskipun tidak segera mengubah syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Mahkamah, secara substansi, perubahan syarat yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK. Perubahan ini juga diterapkan pada seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Hasil putusan MK Pilpres 2024 menolak tuntutan pasangan calon Presiden, dan Wakil Presiden 01 Anis-Muhaimin, serta pasangan calon Presiden, dan Wakil Presiden 03 Ganjar-Mahfud. Sejumlah tuntutan yang dilayangkan ditolak MK karena tidak berlandaskan hukum.