MK Mulai Sidangkan 297 Sengketa Pileg 2024 Hari ini, Dibagi 3 Panel

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) membacakan putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
29/4/2024, 09.16 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 pada Senin (29/4). Sesuai agenda, akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang direncanakan berlangsung hingga 3 Mei 2024.

Mahkamah akan menyidangkan sebanyak 297 perkara sengketa Pileg. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

"MK sudah siap menggelar sidang perkara PHPU besok (Senin), 3 Panel, 3 Ruang Sidang, sudah siap," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, seperti dikutip Senin (29/4). 

Nantinya, tiap panel akan diisi oleh tiga orang hakim konstitusi. Panel I terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Panel II terdiri atas Saldi Isra selaku Ketua Panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian penanganan jumlah perkaranya, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lama pada 10 Juni 2024.

Pada Selasa, (23/4), MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon. Di sisi lain, MK juga menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024. 

Apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat paling banyak mengajukan perkara, kedua parpol itu masing-masing mengajukan 32 perkara. Dari sisi Provinsi, paling banyak perkara PHPU Legislatif di Papua Tengah yaitu sebanyak 26 perkara.

Dari 297 perkara itu, jika dirincikan 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan.

Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara.

Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau yang masing-masing 2 perkara, serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang masing-masing 1 perkara. 


Reporter: Ade Rosman