Kontroversi Larangan Nobar Semi Final Piala Asia U-23, Ini Aturannya

ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Warga merayakan kemenangan Timnas U-23 Indonesia usai mengalahkan Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 dalam acara nobar di halaman Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024) dini hari.
Penulis: Agung Jatmiko
29/4/2024, 14.39 WIB

MNC Group sebagai pemegang hak siar eksklusif di Indonesia mengeluarkan larangan penggunaan siaran Piala Asia U-23 2024 untuk nonton bareng atau nobar Indonesia vs Uzbekistan.  Larangan ini menuai protes dan ramai di media sosial, terutama X dan TikTok. 

MNC melarang menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trofi resmi Piala Asia U-23 2024.

Kemudian, menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran Piala Asia U-23 2024, memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.

Lalu, larangan terkait penyelenggaraan kegiatan on air, kegiatan off air, termasuk nonton bareng atau nobar, serta menggunakan materi-materi promo media cetak, digital media, bill board dengan asosiasi iklan.

Respons MNC Group dan Kemenpora

Ilustrasi, kegiatan nonton bareng atau nobar pertandingan sepak bola (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa)

Menanggapi kabar yang beredar ini, Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution membantah bahwa pihaknya melarang penyelenggaraan nobar. Melainkan, diperbolehkan asalkan tidak ada unsur komersialisasi dan harus mendaftar terlebih dahulu di MNC Group.

"Di sini kami ingin meluruskan bahwa setiap penyelenggara yang ingin melakukan kegiatan nonton bareng sebaiknya melakukan pendaftaran ke MNC Group," kata Syafril, dalam konferensi pers di media center Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora, Minggu (28/4).

Larangan ini dikeluarkan, karena MNC Group menemukan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan hak siar Piala Asia U23 2024 dalam bentuk penyelenggaraan nobar dengan memungut biaya.

Kemenpora pun merespons isu pelarangan nonton bareng pertandingan semi final Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan. Sesmenpora Gunawan Suswantoro mengatakan, pihaknya tidak melarang penyelenggaraan kegiatan nonton bareng untuk mendukung timnas Indonesia di ajang Piala Asia U-23.

"Kemenpora mendukung segala inisiasi nobar yang dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah untuk mengakomodasi keinginan dan semangat masyarakat Indonesia dalam mendukung tim Garuda, sepanjang hal tersebut tidak dikomersilkan," ujar Gunawan.

Bahkan, Kemenpora sendiri juga mengadakan kegiatan nonton bareng semi final Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan. Kegiatan ini, rencananya akan diadakan di Auditorium Wisma Kemenpora. Gunawan juga mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama Kemendagri juga mengajak pemerintah daerah untuk ikut menggelar nobar.

Aturan Penyelenggaraan Kegiatan Nonton Bareng Turnamen Olahraga

Penyelenggaraan kegiatan nobar pertandingan sepak bola sejak lama telah dilakukan, terutama untuk turnamen-turnamen besar, seperti Piala Dunia, Piala Eropa, dan Piala Asia.

Pemerintah memang tidak melarang adanya penyelenggaraan kegiatan nonton bareng. Namun, demi melindungi hak ekonomi dari pemegang hak siar turnamen, maka penyelenggaraan kegiatan nonton bareng tidak dibebaskan begitu saja.

Hal ini diatur dalam -Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta menyebutkan, bahwa lembaga penyiaran yang memiliki hak ekonomi atas suatu siaran, memiliki hak untuk melarang pihak lain, untuk melakukan beberapa hal, antara lain:

  • Penyiaran ulang siaran
  • Komunikasi siaran
  • Fiksasi siaran
  • Penggandaan fiksasi siaran

Adapun, komunikasi siaran adalah pentransmisian siaran melalui kabel atau media lainnya dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu ciptaan, pertunjukan, atau fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya. Dalam komunikasi siaran, juga tercakup di dalamnya pendistribusian karya siaran berupa penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.

Pemilik hak ekonomi dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan hal-hal yang diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta, melalui perjanjian. Ini diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta.

Ilustrasi, kegiatan nonton bareng atau nobar pertandingan sepak bola (ANTARA FOTO/Fauzan)

Perjanjian lisensi yang dimaksud, berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak cipta dan hak terkait. Selain itu, pemberian lisensi juga disertai kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait selama jangka waktu lisensi.

Penentuan besaran royalti, beserta tata cara pemberiannya, ditentukan melalui perjanjian antara pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait, dengan penerima lisensi.

Artinya, terkait penyelenggaraan nobar turnamen olahraga, seperti pertandingan semi final Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, dimungkinkan dilakukan jika penyelenggara kegiatan mengajukan izin kepada MNC Group selaku pemegang hak terkait (hak siar eksklusif).

Penyelenggara kegiatan, selaku penerima lisensi, akan membuat memberikan royalti kepada MNC Group, selaku pemegang hak siar. Nominal royalti ditentukan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak.

Jika terdapat pelanggaran terhadap perjanjian lisensi tersebut, maka dapat dilakukan penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan setelah adanya aduan dari pihak pemegang lisensi hak siar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Jika terbukti adanya pelanggaran, maka dapat dijerat Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga empat tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Aturan yang termaktub dalam UU Hak Cipta ini lah yang menjadi dasar hukum larangan penyelenggaraan nobar tanpa izin dari pemegang hak siar eksklusif. Penyelenggaraan nonton bareng yang dikomersialisasi, yang dilakukan tanpa izin dari pemegang hak siar, akan merugikan pemegang hak terkait.