Jokowi dan Menkes Uraikan Alasan Penghapusan Sistem Kelas BPJS

Freepik.com
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus
14/5/2024, 13.28 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan terkait penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pengganti ketiganya adalah sistem kelas rawat inap standar alias KRIS.

Ketetapan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Budi menyampaikan langkah itu merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas kesehatan. Sistem itu juga dianggap dapat menyederhanakan mekanisme layanan kesehatan nasional.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu," kata Budi kepada wartawan seusai meninjau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/5).

Regulasi turunan dari Perpres tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang saat ini masih menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi berharap Permenkes itu dapat segera mendapat persetujuan dari presiden. "Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar setelah pak Presiden tanda tangan," ujar Budi.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi mengaku belum menerima Permenkes tersebut. Kendati demikian, dia berkomitmen untuk segera mengesahkan draf Permenkes tersebut ketika sudah berada di atas meja kerjanya "Masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan," kata Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025. Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, tarif iuran BPJS Kesehatan pun juga akan berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum iuran BPJS Kesehatan yang baru. “Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (13/5).

Dasar penetapan iuran akan berdasarkan evaluasi fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap. Evaluasinya dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran,” bunyi pasal 103B ayat 7 Perpres itu.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 iuran BPJS kesehatan untuk kelas I dipatok Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 35 ribu.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu