Menilik Besaran Pesangon Buruh BATA Berdasarkan Aturan Ketenagakerjaan

Fauza Syahputra|Katadata
Ilustrasi, tiga orang warga melintas di depan Toko Sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin (13/5/2024).
14/5/2024, 15.44 WIB

Pada 30 April 2024, pabrik sepatu PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta, Jawa Barat, yang telah lama beroperasi, memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 233 pekerja/buruh. Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan pembayaran pesangon buruh Bata yang terkena PHK telah dilakukan mulai Senin (13/5).

Mengutip Tempo, Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih mengatakan, sebagian buruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode BATA ini, telah mendapatkan pesangon pada Senin (13/5). Sedangkan, sisanya akan diberikan pada Rabu (15/5).

Pemberian pesangon buruh BATA telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara spesifik, aturan mengenai hak yang diterima pekerja jika perusahaan melakukan PHK, tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021, dikutip Selasa (14/5).

Besaran Pesangon Buruh Terkena PHK

Jika mengacu pada PP 35/2021, besaran pesangon yang diterima pekerja atau buruh yang terkena PHK diatur dalam Pasal 40 ayat (2), yakni sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah

Selain pesangon, pekerja atau buruh yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 40 ayat (3). Besaran uang penghargaan ini, adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Selain itu, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Hak ini meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan melalui perjanjian kerja.

Demikian informasi mengenai besaran pesangon buruh BATA yang akan diterima, jika mengacu peraturan yang berlaku, yakni PP 35/2021.