Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (15/5). Ketetapan itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52B Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.
"Mengangkat sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masa jabatan tahun 2024-2029," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Tujuh anggota LPSK tersebut adalah sebagai berikut:
1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
Lahir di Ponorogo, 10 Mei 1964, Antonius meraih gelar S3 hukum di Justus Liebig University of Giessen, Jerman (2012), magister Hukum dan Sistem Peradilan Pidana di Universitas Indonesia (2001), dan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (1989).
Pada periode pertama di LPSK (2019-2024), Antonius fokus dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, TPPO, serta menjadi Satgas Penilai Ganti Kerugian (Restitusi dan Kompensasi).
Selama bertugas Ia aktif tergabung dalam Gugus Tugas TPPO dan ASEAN-ACT (Asean Australia Combating Trafficking in Person). Ia juga aktif menulis kolom opini di media dan kerap menjadi narasumber di forum ilmiah nasional dan internasional.
Sebelum di LPSK, Antonius pengajar di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (2014-2018), Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (2018), Kepala Bagian Hukum Pidana (2014), dan Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta (2003-2007).
2. Sri Suparyati
Sri Suparyati saat ini menjadi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Lahir di Jakarta, 04 Agustus 1974, Ia memperoleh gelar Magister (S2) Hukum di HULL University, Inggris (2010) dan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta pada 1997.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai pendiri dan Manajer Internal Lokataru & Advokat (LOKATARU 2017-2019), pernah menjabat Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS 2010-2014), Treasurer The Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD 2014-2017), Direktur Eksekutif Omah Munir (2016-2017) dan juga dosen Hukum Bisnis di ESQ Business School (2015-2017).
Sri Suparyati jaktif dalam advokasi dan kerjasama di bidang HAM internasional, dan selama berkiprah sebagai advokat terlibat menangani sejumlah perkara publik secara litigasi dan nonlitigasi, seperti mendampingi korban dalam sengketa tanah, TPKS, UU ITE, dan kerap berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Ombudsman, dan Kepolisian.
3. Susilaningtias
Susilaningtias saat ini kembali menjadi pimpinan LPSK periode 2024-2029. Lahir di Surabaya, 20 Oktober 1977, Susilaningtias menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di Fakultas Universitas Indonesia (2021), dan Sarjana Hukum di Fakultas Brawijaya Malang (2000).
Ia bergabung dengan LPSK sejak 2010 sebagai Tenaga Ahli dan terpilih sebagai Wakil Ketua LPSK periode 2019-2024, dan kembali terpilih periode 2024-2029. Selama menjabat ia fokus dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Penyiksaan dan Justice Collaborator.
Susilaningtias juga aktif membuat karya ilmiah yang diterbitkan di Perkumpulan HuMa dan LPSK, yakni Potret Pluralisme Hukum di Indonesia dalam Praktek Advokasi (2005), Manual Penguatan Hukum Rakyat (2007), Metode Pewayangan Berperspektif Perlindungan Saksi (2011), Memahami Whistleblower (2011), Perlindungan Saksi dan Korban Lintas Negara (2015), dan Kompensasi Bagi Korban Teror Bom di Samarinda (2017).
Sebelumnya, ia memiliki latar belakang sebagai pengacara publik, menjabat Kepala Divisi Hukum Lingkungan Walhi Jawa Timur (2000-2004), Koordinator Program Penguatan Hukum untuk Komunitas Perkumpulan HuMa (2004-2010) mengelola program penguatan kapasitas, pengembangan hukum dan merancang pendidikan kritis tentang hukum untuk komunitas lokal dan masyarakat hukum adat.
Ia juga menjadi Retainer Lawyer untuk Greenpeace Southeast Asia-Indonesia (2008-2010), melakukan pendampingan hukum terhadap aktivis yang menghadapi masalah hukum ketika melakukan aksi penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia.
4. Wawan Fahrudin.
Wawan Fahrudin saat ini menjadi pimpinan LPSK periode 2024-2029. Lahir di Kudus, 25 Mei 1980, ia memperoleh gelar Magister (S2) Perencanaan Kebijakan Publik di Universitas Indonesia (2022) dan menyelesaikan Sarjana (S1) Ilmu Politik di Universitas Indonesia (2004).
Sebelumnya, ia menjabat Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2020-2023, Tenaga Ahli Madya di Kedeputian Monitoring dan Evaluasi di UKP PIP (cikal bakal BPIP-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tahun 2017-1819, Konsultan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) pada 2009-2010 dan Staf Ahli Komite I DPD RI (2010-2017).
Sebagai staf ahli BP2MI ia aktif memberikan pertimbagan kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia, terlibat dalam Tim Ahli Pansus Papua (2017-2018), RUU Masyarakat Adat usulan DPD Rl (2018-2019), dan Pengawasan Pelaksanaan Otonomi khusus Papua dan Aceh (2016-2017).
Ia juga terlibat dalam riset dan advokasi isu-isu perdagangan internasional di Institute for Global Justice (2004-2005) dan penelitian pemanfaatan dana publik di Public Policy Research and Advocacy Center (PIRAC 2002-2003).
5. Mahyudin
Mahyudin saat ini menjadi pimpinan LPSK periode 2024-2029. Kelahiran Bima, 8 Juni 1979, ia meraih gelar Magister (S2) Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia (2016) dan gelar Sarjana (S1) jurusan Ilmu Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (2006).
Sebelumnya, ia berprofesi sebagai advokat di AHP Law Firm (2010-2018), mengajar mata kuliah hukum Tata Negara di almamaternya Universitas Ibnu Chaldun (2016-2023) dan anggota Bawaslu Prov. DKI Jakarta (2018-2023).
Selain bergelut dalam bidang hukum Tata Negara dan penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karya ilmiahnya diterbitkan dalam Law and Justice Journals berjudul Impact of Structured, Systematic, and Massive Violations In The General Election (2022) dan menulis buku Sengketa Proses Pemilu; Sejarah, Perkembangan, dan Praktek (Pustaka Ilmu 2021).
6. Achmadi
Ia kembali terpilih sebagai anggota LPSK Periode 2024-2029. Lahir di Sragen, 20 September 1960, Ia merupakan lulusan AKABRI Tahun 1984, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan 23, Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (SESKOAU) angkatan 35 tahun 1999, Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi Polri (SESPATI Polri) Dikreg 13 tahun 2007, dan lulus dari Program Pendidikan Singkat Angkatan 19 LEMHANNAS RI tahun 2013.
Achmadi menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya tahun 2010, Pascasarjana (S2) Ilmu Administrasi Publik di Universitas Brawijaya Malang pada 2004, dan mendapat gelar sarjana Fakultas Hukum di Universitas Wisnuwardhana pada 2004.
Pada periode pertama sebagai Wakil Ketua LPSK (2019-2024), Achmadi bertanggung jawab dalam memberikan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi, memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, membidangi peraturan, pengawasan internal, dan koordinasi antarlembaga.
Sebelumnya, Achmadi juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Instansi Bareskrim Polri (2017-2018), bertugas menangani tindak pidana industri perdagangan, perbankan, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Tindak Pidana Perpajakan dan Asuransi.
Ia meniti karir selama 25 tahun di kepolisian sejak 1993, pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta, Kapolres Bangkalan (2000-2001), Kapolres Malang (2001-2002), Kasat OPS Kabag BIN OPS (2002-2005), Penyidik Utama Pidkor Bareskrim (2005-2006), Kapolwil Madiun (2008-2010), Wadir Pamobvit Baharkam (2010-2012), dan Karorenmin Baharkam (2012-2015).
7. Sri Nurherwati.
Sri Nurherwati saat ini menjadi pimpinan LPSK periode 2024-2029. Lahir di Semarang, 30 Oktober 1968, ia menyelesaikan pendidikan Fakultas Hukum pada 1992 di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG Semarang).
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Konsultan dan Advokat di klinik hukum Ultra Petita (2024), Konsultan di Komnas Perempuan (2021), Konsultan KEMENPPPA (2020), Tenaga Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempan dan Perlindungan Anak (2022), dan Komisioner Komnas Perempuan (2010-2019).
Sri Nurherwati berkiprah di dunia hukum sejak aktif di LBH Semarang dan terlibat dalam advokasi kasus Kedung Ombo pada 1995. Ia terlibat dalam advokasi kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual dan aktif di LBH Apik Jakarta sejak tahun 2006-2009.
Ia juga aktif memperjuangkan hak restitusi korban TPKS dengan memberikan pendampingan di persidangan dan terlibat dalam mewujudkan memorialisasi Tragedi Mei 1998 di DKI Jakarta pada 2015 saat menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan.