Pemerintah mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Dana iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji ini bakal dihimpun dan diatur Menteri Tenaga Kerja.
Ketentuan seluruh pekerja wajib membayar iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Presiden Jokowi menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.
Pada pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut disebutkan Menteri Tenaga Kerja bajal mengatur ketentuan wajib iuran Tapera bagi karyawan swasta dan pegawai BUMN/BUMD.
"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," bunyi Pasal 15 ayat 4b, dikutip Senin (27/5).
Sedangkan pengaturan pemotongan iuran Tapera untuk PNS, TNI dan Polri atau pekerja yang upahnya bersumber dai APBN dan APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan. Menkeu nantinya juga kan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pemotongan Gaji Karyawan Swasta hingga PNS Sebesar 3 Persen
Dalam PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tersebut, tiap pekerja wajib membayar iuran atau simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5 persen dan pekerja sendiri sebesar 2,5 persen. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera.
Pembayaran iuran Tapera tersebut wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera,” tulis Pasal 21 PP tersebut.
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dikomandoi oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner BP Tapera yang berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Ketentuan mengenai keanggotaan peserta Tapera bagi golongan pekerja bersifat mengikat atau wajib sebagaimana tertulis dalam Pasal 48 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Instrumen hukum itu mengatur para pemberi kerja yang meliputi orang perseorangan, pengusaha, dan badan hukum untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dana Tapera. “Melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah,” tulis Pasal 48 PP tersebut.
Pasal 68 juga mengatur para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga para pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai perserta Tapera paling lambat tahun 2027.
Regulasi tersebut juga mengatur termin pemutusan kepesertaan Tapera. Di antaranya para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan peserta meninggal dunia.