Mengenal Potongan Tapera Indonesia dan CPF di Singapura, Apa Bedanya?

ANTARA FOTO/ REUTERS/Edgar Su/hp/dj
Edgar Su Pemandangan perahu yang nyaris kosong dekat Merlion Park, saat pariwisata harus menghadapi penurunan curam akibat mewabahnya virus corona (COVID-19), di sepanjang Marina Bay, Singapura, Kamis (26/3/2020).
29/5/2024, 14.29 WIB

Sistem Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diluncurkan pemerintah menimbulkan kontorversi. Hal ini karena adanya potongan gaji yang dibebankan kepada masyarakat.

Presiden Joko Widodo juga sampai mengomentari kontroversi Tapera. Meski Tapera diliputi polemik, Jokowi optimistis program ini bermanfaat untuk penyediaan perumahan.

Model pembiayaan perumahan seperti ini juga dilakukan oleh Singapura. Jiran Indonesia itu menerapkan mekanisme tapera melalui sistem Central Provident Fund (CPF) Housing Scheme.

Apa Itu CPF?

CPF berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan Singapura atau Ministry of Manpower (MOM). Fungsinya untuk memenuhi kebutuhan pensiun, perumahan, dan layanan kesehatan.

CPF adalah skema tabungan wajib yang mewajibkan pekerja dan pemberi kerja untuk menyisihkan sebagian dari gaji bulanan ke dalam beberapa akun pekerja. Salah satunya melalui registrasi tabungan Ordinary Account (OA) yang dapat digunakan untuk tujuan perumahan.

Program ini mengakomodasikan layanan pinjaman bagi para pekerja untuk membeli properti, seperti rumah atau bangunan. Para pekerja wajib melunasi pinjaman secara berkala dalam jangka waktu tertentu, biasanya melalui pembayaran bulanan yang mencakup pokok pinjaman dan bunga.

Para pekerja wajib mengalokasikan 20% gaji bulanan mereka ke tabungan OA. Dari angka tersebut, jumlah simpanan ditanggung pemberi kerja sejumlah 17%.

Pemerintah Singapura juga menaikkan batas atas setoran gaji bulanan CPF secara bertahap dari SGD$6.000 menjadi SGD$8.000 pada tahun 2026. Pada tanggal 1 Januari 2024, setoran tersebut ditingkatkan dari SGD$6.300 menjadi SGD$6.800. Kenaikan iuran bulanan CPF berdampak pada pengurangan gaji bulanan yang dibawa pulang oleh pekerja.

Adapun untuk karyawan berusia di bawah 35 tahun wajib mengalokasikan 23% dari total kontribusi CPF ke tabungan OA untuk pelunasan kredit perumahan. Tabungan OA juga dapat digunakan untuk uang muka alias down payment (DP) kredit perumahan serta pembelian tanah kosong untuk kepemilikan pribadi.

Beda CPF dengan Tapera

Berbeda dengan skema Tapera yang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah, CPF Housing merupakan program yang disasar untuk seluruh warga Singapura.

Dengan rekening ini, warga juga bisa mengakses dua skema yakni pinjaman Housing and Development Board (HDB) untuk membeli flat serta pinjaman perbankan biasa. yang diberikan untuk pembiayaan perbankan harus sebesar 25%.

Sedangkan bunga yang harus dibayarkan bagi skema HDB adalah 2,6%, lebih rendah dari suku bunga untuk pembiayaan rumah biasa.

Beda lainnya, program dalam CPF juga tak terbatas untuk skema pembiayaan perumahan. CPF juga mencakup dana pensiun, pendidikan, hingga kesehatan.

Di Indonesia, skema pembiayaan dilakukan oleh lembaga yang berbeda. Untuk perumahan, pendanaan dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Sedangkan untuk kesehatan merupakan ranah Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu