Rancangan Undang-Undang Penyiaran berpotensi mengurangi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat masyarakat. Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengusulkan penguatan sinergi antara pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers dalam menciptakan iklim penyiaran dan jurnalistik yang lebih sehat.
“Dalam situasi ini, kolaborasi itu lebih penting daripada mengatur hal-hal yang sangat esensial,” ujar dia dalam acara diskusi bertajuk “RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia” di Jakarta, Kamis (4/7).’
Yadi berpendapat jika undang-undang ini menjangkau dan mengatur pers, justru akan menjadi bencana. Sebab, kontrol akan memasuki area politik yang dapat membuat rezim ini menjadi kebablasan.
RUU Penyiaran menuai protes dengan aturan pasal 56 ayat 2 poin c yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Selain itu aturan mengenai pengawasan konten di media social.
Yadi mengingatkan seharusnya platform-platform digital yang perlu diatur. “Kalau KPI mau masuk ke media sosial, kenapa enggak platformnya yang diatur, kenapa yang diatur harus penggunanya,” kata dia.
Dia menyinggung kasus di negara-negara lain dalam mengatasi hal ini yakni dengan berani mengatur para platform.
Ia menyarankan agar Indonesia memperkuat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang berkualitas. Selain itu, ia berharap adanya kontrol publik yang kuat dalam mengawasi isi penyiaran.
Sebelumnya, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan komisi terus menerima masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran.
Menurut Dave, pembicaraan terkait beleid ini ramai di media sosial lantaran dianggap mengurangi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat masyarakat. Dia memastikan DPR akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat selama revisi.
“Masukan yang disampaikan rekan-rekan di media tentang keberatan dan juga pandangan mengenai RUU Penyiaran tentu menjadi masukan yang baik untuk memperkaya dan memperkuat undang-undang ini,” kata Dave seperti dikutip, Mei lalu (13/5).
Dave pun menyatakan kritik dari masyarakat akan jadi masukan agar bisa menyempurnakan undang-undang penyiaran. Ia pun mengatakan DPR bersama pemerintah tidak berniat mengurangi kebebasan pers dan berpendapat masyarakat.