9.000 ASN Pemprov NTT Terancam Dirumahkan Imbas Aturan soal APBD

Desy Setyowati
28 Februari 2026, 14:05
9.000 asn ntt terancam diphk,
ANTARA/Kornelis Kaha
Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gubernur Nusa Tenggara Timur atau NTT Melki Laka Lena menyampaikan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi dirumahkan, terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.

PPPK merupakan ASN, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kontrak atau jangka waktu tertentu, sedangkan PNS adalah pegawai tetap.

“Ini fakta regulasi. Toleransi lima tahun akan berakhir. Pahit memang, tapi harus dibuka dan dicari solusinya,” ujar Melki di Kupang, Kamis (26/2).

Melki pun tengah mengupayakan skema alternatif agar 9.000 PPPK NTT tetap bisa bekerja, walaupun terkena dampak dari regulasi tentang ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD. Pemerintah Daerah diberi waktu hingga lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 2022, sehingga berlaku pada 2027.

“Sejak awal adanya regulasi itu, kami berusaha mengantisipasi dengan cara menyiapkan 9.000 PPPK itu untuk mencari usaha lain atau bekerja di sektor-sektor lain,” kata Melki.

Hal itu bertujuan, agar ketika regulasi itu benar-benar dilaksanakan, maka para pegawai yang terdampak sudah mempunyai tempat kerja baru atau bahkan memiliki usaha. Hal ini supaya mereka tetap bisa menghidupi keluarganya setelah diberhentikan dari PPPK.

“Namun ini belum final. Kami masih menunggu apakah pemerintah pusat bisa saja mempunyai kebijakan lain terkait regulasi itu,” kata Melki.

Akan tetapi, Melki mengantisipasi sejak awal, sehingga seluruh PPPK NTT sebanyak 9.00 orang itu bisa tetap hidup dan memenuhi kebutuhan hidup dari pekerjaan lain.

Saat ini, jumlah PPPK di lingkup Pemprov NTT sekitar 12 ribu orang. Angka ini diperkirakan meningkat hingga 16 ribu setelah skema PPPK paruh waktu berjalan penuh.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...