ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

ANTARA/Anadolu/aa
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki (paling kanan) dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Senin (19/2/2024).
20/7/2024, 21.05 WIB

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7) menyatakan pendudukan Israel di wilayah Israel adalah ilegal dan melanggar hukum internasional. ICJ kemudian memerintahkan Israel segera mengosongkan permukiman ilegal yang didirikan di Palestina.

Meski tidak mengikat, putusan Pengadilan Tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu memiliki yurisdiksi dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim terkait, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden ICJ Nawaf Salam, dikutip dari Reuters, Sabtu (20/7).

Selain itu, ICJ juga memerintah Israel untuk membayar ganti rugi dan mengevakuasi semua pemukiman di wilayah tersebut.

Kementerian Luar Negeri menyebut keputusan ICJ sebagai sesutau yang "salah secara fundamental" dan sepihak. Israel menegaskan bahwa penyelesaian masalah di wilayah Palestina hanya bisa dicapai melalui proses negoisasi.

"Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri," kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari 2024.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.

Respons Pemerintah Palestina

Kepresidenan Palestina menyambut putusan ICJ yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina adalah aneksasi “de facto” yang melanggar hak rakyat Palestina dan hukum internasional.

ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya, mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan.

“Putusan ICJ merupakan kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal,” demikian pernyataan Kepresidenan Palestina melalui media sosialnya.

Menurut Kepresidenan Palestina, putusan ICJ menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, hak mereka atas wilayahnya, serta hak mereka untuk bernegara.

Palestina mendorong komunitas internasional mematuhi putusan ICJ tersebut dan memaksa Israel, sebagai kuasa penjajah, untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina tanpa syarat.

Putusan ICJ pada Jumat itu juga mementahkan penolakan Israel atas pendirian negara Palestina, sebagaimana yang disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (18/7) serta dukungan tak henti AS kepada Israel.

“Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa impunitas harus diakhiri, karena telah membuat Israel merasa berhak menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri selama 76 tahun,” ucap Kepresidenan Palestina.

Impunitas itu, menurut pihak Palestina, juga melanggengkan apartheid, penangkapan sewenang-wenang, dan genosida terhadap rakyat Palestina sebagaimana yang kini disaksikan dunia.

Kepresidenan Palestina juga mendesak Majelis PBB dan Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan lebih untuk memastikan pendudukan Israel atas tanah Palestina segera berakhir.

RI Menyambut Baik Keputusan ICJ

Kementerian luar Negeri Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya di platform X, Sabtu (20/7).

Indonesia menilai Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kemenlu. 

Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Kemudian mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan ICJ untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemenlu.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari, Antara