Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat sebagai daftar pemilih tetap dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta pada 27 November 2024. Jokowi akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
Penetapan lokasi TPS Jokowi merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, dan Anggota KPU DKI Fahmi Dzikrillah bertemu Presiden di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (24/7). Mereka didampingi oleh Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos.
Betty mengatakan data pemilih di Jakarta sekitar 8.292.897 orang dengan jumlah lokasi pencoblosan sebanyak 14.775 TPS. Angka tersebut diperoleh dari hasil coklit yang dimulai sejak 24 Juni 2024.
“Sudah semua tercoklit untuk DKI Jakarta. Tentu ada pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, yang kemudian di-update oleh teman-teman KPU DKI Jakarta,” kata Betty sesuai bertemu Jokowi.
Adapun Jokowi dan Ibu Negara Iriana terdaftar sebagai warga Jakarta. Jokowi juga menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jakarta pada 2017 lalu. “Satu KK Pak Jokowi ada dua pemilih yang akan menggunakan hak pilih sesuai dengan KK yang ada di dokumen yang dimiliki,” ujar Betty.
Tak hanya itu, Jokowi dan Iriana juga mencoblos di TPS yang sama pada Pemilihan Presiden 2024. Namun lokasi Jokowi mencoblos berbeda tempat dengan putra sulung sekaligus calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming.
TPS tersebut berlokasi di halaman Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat.