Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 90 M Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan milik warga yang terdampak oleh proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi," ujar Menteri PUPR/Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Sabtu (3/8).
Dia mengatakan bahwa tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah bergerak untuk memproses hal tersebut. “Tim terpadunya bergerak sekarang,” kata Basuki.
Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat yang terdampak pembangunan IKN dapat memilih untuk mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
“Nanti kita musyawarah lagi (masyarakat) maunya apa. Artinya kami memperhatikan betul kepentingan masyarakat. Saya sudah meminta izin Ibu Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR bisa membayar di sana (IKN) dalam rangka membantu Otorita IKN,” katanya.
Kendati demikian, Basuki tidak menjelaskan lebih lanjut apakah anggaran ganti rugi sebesar Rp 90 miliar tersebut untuk pembebasan lahan seluas 2.086 hektar yang terdampak pembangunan IKN atau hanya untuk tahap pertama.
Dia hanya menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Sebagai informasi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tanpa merugikan masyarakat, yang terdampak proyek pembangunan ibu kota baru negara tersebut.
Langkah tersebut disiapkan agar pembangunan IKN bisa berjalan dengan cepat dan tepat waktu, dan tetap menghargai hak rakyat sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
OIKN bakal menyelesaikan proses pembangunan ibu kota negara baru dengan baik. Pembangunan dipercepat secara bersamaan masyarakat diberlakukan secara baik dan adil sesuai arahan kepala negara.