Alasan Jessica Wongso Bisa Bebas dari Penjara Setelah Divonis 20 Tahun

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (kanan) bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan kelas I Jakarta Timur,Minggu (18/8/2024). Kedatangan Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat .
18/8/2024, 14.09 WIB

Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso sudah bisa menghirup segar setelah sebelumnya divonis 20 tahun penjara. Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu pagi (18/8).

Perempuan 35 tahun itu nampak tersenyum dan melambaikan tangannya saat keluar dari Lapas Pondok Bambu. Jessica pun menyempatkan diri untuk memberikan pernyataan pada wartawan setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya.

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8).

Setelah itu, Jessica tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan. Dia langsung masuk ke mobil bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Dikatakan Otto Hasibuan bahwa berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur yang menjadi persyaratan.

 Walaupun sudah menghirup udara bebas, menurut dia, Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh lapas. Pasalnya, Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat.

 "Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto.

Alasan Bebas Bersyarat

Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Dia kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Meskipun belum genap 20 tahun, Jessica bisa keluar dari lapas karena mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Deddy Eduar, mengatakan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Jessica dinilai telah berkelakuan baik sehingga bisa memenuhi pemberian hak pembebasan bersyarat. Dia pun mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana” kata Eduar.

Dia mengatakan, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat. Pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida".
 
"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat.
 
 
 
 
Reporter: Antara