Pendaftaran pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menjadi sorotan. Salah satu penyebabnya lantaran sejumlah warga melaporkan tak pernah memberikan dukungan kepada Dharma - Kun tetapi tercatat dalam daftar pendukung.
Untuk bisa maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Dharma dan Kun harus mendapat dukungan minimal 618.968 warga. Dukungan ditandai dengan adanya penyerahan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah diumumkan, Komisi Pemilihan Umum mencatat terdapat 677.468 dukungan.
Hingga Sabtu (17/9) Badan Pengawas Pemilu Jakarta menerima sebanyak 70 aduan dari masyarakat yang mengaku namanya dicatut dalam dukungan Kun. Menanggapi hal itu, Dharma dan Kun berkilah tidak terlibat secara langsung dalam pengumpulan KTP sehingga tidak merasa melakukan kecurangan.
"Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," kata Dharma melalui video klarifikasi yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Dharma, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela. Menurut Dharma data dari relawan itulah yang kemudian diperiksa oleh KPU Jakarta, hingga akhirnya persyaratan sebagai calon perseorangan terpenuhi.
"Kami memegang amanat para pendukung kami, untuk menjaga keluarga mereka sesuai visi kami yaitu selamatkan jiwa keluarga kita. Kami niatnya melayani, bisa sampai tahap ini juga, " katanya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan bahwa informasi yang ada di laman infopemilu.kpu.go.id terkait dukungan kepada pasangan perseorangan itu merupakan data yang belum diperbaharui. Oleh karena itu ia mengatakan adanya data warga yang masuk dalam dukungan memang belum melewati tahap verifikasi.
“Kemarin yang sempat beredar dan viral di media sosial ini data anaknya Bapak Anies Baswedan. Kami kemudian sudah menelusuri dan mengecek dan data tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Astri.
KPU Jakarta pun menurut Astri menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Karena itu ia mempersilakan publik untuk menyampaikan aduan.
Menurut dia, KPU DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Lalu bagaimana perjalanan Dharma dan Kun hingga lolos verifikasi faktual di KPU?
Perjalanan Pendaftaran Dharma Pongrekun - Kun Wardhana
KPU Jakarta Jakarta bakal menggelar rapat pleno penetapan calon independen untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta pada Senin (19/8) pada selasa sore. Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, Dharma dan Kun telah melewati proses yang panjang sejak 12 Mei 2023 sebelum akhirnya masuk ke tahap penetapan.
"Pasangan ini tidak tiba-tiba lolos verifikasi yang dilakukan KPU sebagai pasangan calon perseorangan," kata Dody seperti dikutip, Senin (19/8).
Menurut Dody saat penyerahan dukungan pada 12 Mei 2024 Dharma - Kun menyerahkan 840.640 dukungan. Kemudian KPU melakukan verifikasi administrasi dari 13 Mei hingga 2 Juni 2024. Verifikasi melibatkan 204 orang yang terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), dan anggota Sekretariat KPU Jakarta (provinsi, kota, dan kabupaten).
"Dalam rapat pleno pada 2 Juni 2024 tentang hasil verifikasi administrasi dinyatakan dukungan yang memenuhi syarat total 2.041 dukungan dan dukungan yang belum memenuhi syarat 505.924 dan tidak memenuhi syarat ada 332.675 dukungan," kata dia.
Sesuai Peraturan KPU, dilakukan perbaikan dukungan dan pasangan ini menyerahkan 1.229.777 dukungan pada 8 Juni 2024. KPU lalu melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 18 Juni 2024 dan hasilnya 447.469 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 782. 308 dukungan tidak memenuhi syarat.
Hasil ini membuat jumlah dukungan yang memenuhi syarat di bawah syarat dukungan minimal sebesar 618.968 dukungan dan pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat. Pasangan Dharma Pongrekun- Kun Wardana mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta dan pada 26 Juni 2024 tercapai kesepakatan atas mediasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta.
KPU memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengunggah data yang berstatus belum memenuhi syarat sebesar 504.924 dukungan dalam 1x24 jam. Pengunggahan ke aplikasi Silon itu dilakukan di Kantor KPU Jakarta dan diawasi pengawas pemilu dan jika terjadi gangguan lebih dari 30 menit maka pihaknya akan memberikan kesempatan unggah data sesuai dengan waktu gangguan.
Lalu pada 4 Juli 2024, bakal pasangan ini menyerahkan 505.924 dukungan sesuai tindak lanjut putusan Bawaslu. KPU Jakarta kemudian melakukan verifikasi administrasi terhadap data dukungan pada 10 Juli dan ditetapkan total dukungan untuk Dharma-Kun Wardana yang memenuhi syarat 721.221 dukungan dan 508.557 dukungan tidak memenuhi syarat.
Pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat dan langsung dilakukan verifikasi faktual tahap satu yang digelar 11-21 Juli 2024 dengan metode sensus. Tim menemui masyarakat yang memberikan dukungan satu per satu kepada 721.221 orang yang menyatakan dukungan.
"KPU menetapkan 183.001 dukungan memenuhi syarat dan 538.178 dukungan tidak memenuhi syarat. Pasangan ini diberikan kesempatan melakukan perbaikan data dukungan dan pada 27 Juli pasangan ini menyerahkan 390.608 dukungan," kata dia.
Kemudian sesuai rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu unggah data dukungan ke Silon sampai pukul 12.00 WIB pada 28 Juli 2024. Pasangan ini menyerahkan dukungan melalui Silon sebanyak 933.049.
KPU pun menurut Dody melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dari 826.776 dukungan, KPU menyatakan 494.467 dukungan memenuhi syarat dan 332.299 dukungan tidak memenuhi syarat. KPU Jakarta melakukan Rapat Pleno hasil akhir verifikasi faktual yang hasilnya didapat dari penjumlahan verifikasi kesatu dengan verifikasi kedua.
Di masa verifikasi faktual kesatu total ada 183.001 dukungan memenuhi syarat ditambah 494.467 dukungan sehingga total mencapai 677.468 dukungan memenuhi syarat. Jumlah ini sudah berada di ambang batas total dukungan memenuhi syarat di angka 618.968 dukungan yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.