PDIP Rencana Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Pekan Depan
Anggota DPR sekaligus politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada Selasa pekan depan (27/8).
“Jika PDIP mencalonkan Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Partai berlambang banteng moncong putih itu akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi alias MK terkait persyaratan pencalonan pilkada.
“Biar rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya.
Dia menegaskan, tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah dengan mengesampingkan masyarakat.
"Partai lain yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata dia Masinton. “InshaAllah ada Anies.”
Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR. Menurut dia, hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan MK ini, gunakan saja, daftar ke KPU pada 27 Agustus," ujar Masinton. “Kami tahu semua proses di Baleg di DPR, yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK Nomor 90 tahun 2023.”
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja atau Panja RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.
Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi PDIP menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Begitu pula, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.
"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," kata Tito.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini, yakni:
1. Penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
2. Perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah.