Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai positif sikap masyarakat yang melangsungkan aksi demonstrasi atas penolakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus kemarin.
Jokowi menganggap aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air itu merupakan bentuk penyaluran aspirasi publik yang progresif. Sikap protes terhadap upaya DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pilkada juga ramai disuarakan oleh para warganet di beragam platform media sosial.
“Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,” kata Jokowi kepada wartawan sesuai menghadiri Kongres ke-26 Partai Amanat Nasional di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta pada Jumat (23/8).
Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, aktivis 98, hingga buruh menggelar demonstrasi menyusul upaya revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Selain digelar secara terpusat di Gedung DPR Senayan Jakarta, demo Kamis, 22 Agustus kemarin juga digelar di berbagai lokasi dan wilayah di Indonesia. Di antaranya di Yogyakarta, Semarang, Malang, Bandung, Surabaya, hingga Bali.
Demonstrasi besar-besaran yang memprotes langkah DPR untuk mengabaikan putusan MK itu membuat parlemen membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis kemarin.
Rencana revisi UU Pilkada punya tujuan untuk menganulir Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024. Dua poin dalam revisi UU Pilkada yakni syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.
MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024. Melalui putusan MK, partai politik yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang.
Namun, revisi UU Pilkada mementahkan putusan MK. Selain itu, revisi UU Pilkada juga menganulir putusan MK yang menyebutkan usia minimal saat penetapan calon kepala daerah. Baleg DPR malah menggunakan menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang mengatur batas minimum usia calon kepala daerah saat pelantikan.
Keputusan Baleg untuk merujuk Putusan MA dalam revisi UU Pilkada mendapat sambutan positif dari Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dia mengatakan bahwa pemerintah menghargai dan memilih untuk mengikuti keputusan yang telah dibuat oleh DPR.
"Ini kan usulan dari DPR, maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman dalam rapat Baleg DPR pada Rabu (21/8).
Putusan MK menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada tahun ini. Sebaliknya, revisi UU Pilkada mengembalikan peluang Kaesang maju sebagai calon kepala daerah.